Bawaslu Bersama Satpol PP Turunkan APK di Dalam Kota Unaaha Konawe

waktu baca 2 menit
Suasana penurunan APK yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Bawaslu Konawe. Foto Ist

KONAWE, Sultranews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun bersama melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Dalam Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (04/11/2023).

Ketua Bawaslu Konawe Abuldan mengatakan, giat penurunan APK sebelumnya dilakukan apel bersama oleh unsur terkait seperti Satpol PP dan Pihak kepolisian yang dipusatkan di Kantor Bawaslu Konawe.

Dilibatkannya unsur terkait kata Abuldan, karena berhubungan dengan tupoksinya. Sehingga dengan sinergitas ini dapat menjamin kelancaran kegiatan penertiban APK ini secara maksimal.

“Untuk pihak kepolisian sengaja kami melibatkan pada penertiban APK ini, untuk menjaga Kantimbas di lapangan, sedangkan Satpol PP bertugas sebagai eksekutor penegakan Perda Nomor 12 tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban Kota Unaaha,” ujarnya.

Setelah apel bersama dilakukan, maka  tim penertiban APK ini langsung ke titik penertiban , rutenya mulai batas kota Kecamatan Wonggeduku sampai depan pasar sentral Kecamatan Wawotobi.

“Jadi dasar penertiban APK ini , selain penegakan Perda Nomor 12 tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban Kota Unaaha, juga terhadap PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” terangnya.

Dimana disebutkan, lanjutnya, bahwa  pada pasal 71 ayat 1 dilarang APK dipasang; tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.

Abuldan mengaku, tidak ada tebang pilih dalam proses penertiban APK . Bahwa semua APK yang masih terpasang di dalam zona yang dilarang itu diturunkan tanpa terkecuali.

“Kami dari pihak Bawaslu bersama Satpol memastikan berlaku adil  dalam proses penertiban APK. Tidak tebang pilih dan bersikap adil dalam menegakan perda 12 tahun 2020. Hal ini juga sebagai bagian dari pengawasan kami, terhadap asas netralitas oleh anggota Satpol PP,  dan alhamdulilah kegiatan tadi (Penertiban APK,red) dapat dilaksanakan sesuai agenda,” jelasnya.

Dikesempatan itu, ia mengapresiasi kepada Panwascam/ PKD yang sudah ikut andil melakukan pengawasan , serta kepada pihak kepolisian Polres Konawe yang telah melakukan pengawalan sehingga kegiatan pelaksanaan penegakan Perda 12 tahun 2020 dapat berjalan lancar. Dan kegiatan penertiban  akan berjalan sampai pada Sabtu esok  oleh Satpol PP.

Untuk diketahui, turut  hadir langsung dalam apel bersama, Anggota KPU Haldin Liambo, Ijang Asbar, Anggota Bawaslu Restu Tebara,  Kasatpol PP, dan Kabag Ops Polres Konawe.

SN