Bawaslu Koltim: Bupati Dilarang Lakukan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2020

waktu baca 1 menit
Anggota Bawaslu Koltim, Abang Syahputra Laliasa (Foto. Alpriyasin/sultranews.net)

sultranews.net – Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, mengingatkan agar Bupati tidak melakukan mutasi jelang Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (7/1/2020).

Peringatan itu diberlakukan kepada Bupati yang maju pada Pilkada tahun ini. Waktu yang diberikan 6 bulan sebelum adanya penetapan pasangan calon.

“Hal ini sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kami sudah mengirimkan surat cegah dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh calon petahana,” kata anggota Bawaslu Koltim, Abang Syahputra Laliasa di Koltim, Selasa (7/1/2020).

Abang menerangkan, berdasarkan Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Jika petahana melanggar ketentuan tersebut, pejawat tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon dan akan didiskuaifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,” terangnya.

Sebagai langkah kongkrit,  Bawaslu Koltim akan melaksanakan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020, melalui media sosial.

“Sosialisasi dari bawaslu tentu harus berbeda dengan pilkada atau pemilu sebelumnya. Dengan sosialisasi yang berbeda, kita bisa lebih menyasar ke tingkat terbawah,” jelas Abang.

Laporan. Al Priyasin
Editor. Wayan Sukanta