Bejat, Seorang Lelaki di Konawe Tega Setubuhi Ponakannya Sendiri

waktu baca 2 menit
Gambar Ilustrasi

KONAWE – Seorang pria di Konawe berinisial D diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial R yang diketahui merupakan ponakannya sendiri.

Peristiwa pencabulan ini diketahui setelah orang tua korban berinisial S melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe.

Kasatreskrim Polres Konawe Akp Jacub Kamaru STr SIK melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ni Kade Karmiati SH saat dikonfirmasi membenarkan tentang laporan dugaan pencabulan tersebut.

“Kami menerima laporan dari seorang ibu berinisial S tanggal 5 Januari 2023, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan D terhadap anaknya yang berinisial R,” terangnya, Kamis (12/1/23).

Ipda Ni Kade Karmiati SH menyebutkan kronologi terjadinya persetubuhan tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, korban R sebelumnya tinggal dirumah pelaku D di kecamatan Pondidaha. Seiring waktu berjalan korban tiba-tiba pulang kerumah orang tuanya di Unaaha dan tidak ingin lagi kembali kerumah pelaku D atau rumah pamannya,” ungkap Ipda Karmiati SH.

Lebih jauh Kanit IV PPA Polres Konawe mengutarakan, saat ditanya oleh ibu korban, R mengaku bahwa dirinya tidak ingin lagi kembali kerumah pamannya karena telah mengalami tindakan cabul yang dilakukan pamannya di sebuah kamar hotel di Unaaha.

“Saat kejadian, pelaku D mengantarkan korban R kembali kerumahnya menggunakan kendaraan roda 4, dalam perjalanan pelaku melewati rumah korban dengan alasan ingin membeli sesuatu di minimarket. Setelah dari situ pelaku D membawa korban ke sebuah hotel, mengetahui hal itu korban sempat menolak dan melakukan perlawanan tetapi pelaku menggenggam dengan keras pergelangan tangan korban dan mengancam agar korban menuruti kemauan pelaku,” jelas Ipda Karmiati SH.

Saat ini Unit PPA Polres Konawe tengah mendalami kasus persetubuhan ini, jika kemudia n terbukti maka pelaku akan dikenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

SN