Bejat! Seorang Pemuda di Butur Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur di Bulan Puasa

waktu baca 2 menit
Foto: Pelaku AW (Jaket Putih), Saat diamankan Petugas Satreskrim Polres Butur pada Jumat malam

Buton Utara – Seorang pemuda AW (24) Kabupaten Buton Utara terancam mendekam di penjara selama 15 tahun karena diduga tega mencabuli anak dibawah umur.

Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, Sabtu (9/5/2020), bahwa pihaknya mendapat laporan terjadinya tindak pidana percobaan persetubuhan, dengan nomor LP / 15 / V / 2020/ Sultra / Res Buton Utara/ Spkt.

“Masuk laporan tersebut pada 8 Mei 2020, sehingga kami segera bergegas melakukan pencarian dan berhasil menangkap terduga pelaku pada Jum’at malam, bertempat di Desa Langare” ungkapnya.

Iptu Sunarton juga menjelaskan sesuai laporan, kronologi kejadiannya bahwa, Senin 4 Mei 2020 sekitar 02:30 Wita, korban AM (16) sedang tidur dan merasakan kalau ada orang didekatnya.

“Saat si korban membuka mata ternyata terduga pelaku ini sedang berada diatas badannya”, katanya.

“Spontan korban ini melawan dan langsung berteriak sehingga terduga pelaku langsung melarikan diri”, lanjutnya.

“Ada dua orang yang kita jadikan saksi yaitu AN dan YS. Yang melaporkan kejadian ini adalah orang tua korban sendiri”,pungkas Iptu Sunarton.

Tersangka saat ini disangka Melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(B)

Laporan: Shun Waode (AD)