Berjanji Dua Hingga Tiga Hari, Pemda Konawe Datangi PT VDNI Tagih Hutang Pajak
sultranews.net – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang di pimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Konawe, Cici Ita Ristianty, mendatangi Kantor PT Vitue Dragon Nikel Industry (VDNI)di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, guna menagih janji pembayaran hutang PAD sebesar 24 Miliyar, Senin (9/9/2019) kemarin.
Sementara sebelumnya pihak PT Virtue Dragon Mr. Yin, selaku Bagian Adminitrasi Rekap Data Karyawan Berskill bersama juru bicaranya Haris, mendatangi Kantor BP2RD di Konawe, dengan tujuan membicarakan rencana pembayaran utang pajak tersebut, pada hari Senin 19 Agustus 2019 lalu. Dalam pembicaraan itu, Pihak Virtue berjanji bakal membayar 2 hingga 3 hari kedepan.
Al hasil, Hutang retribusi PT VDNI ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe hasil pertemuan kemarin berjumlah 22,6 Milliar.
Adapun rincian hutang tersebut terdiri atas retribusi pada tiga item. Antara lain, retribusi bongkar muat kepelabuhanan senilai Rp 7,6 M (2018) dan Rp4,7 M (hingga April 2018). Kemudian retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp5,2 M (2018) dan Rp3,5 M (hingga April 2019). Terakhir, restribusi penggunaan lahan terbuka Rp1,5 M.
Kepala BP2RD Konawe, Cici Ita Ristianty yang memimpin rombongan melakukan penagihan ke PT VDNI tampak kecewa. Ia merasa, sikap manajemen PT VDNI tidak konsisten dengan janji sebelumnya.
“Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait tagihan ke PT VDNI sudah keluar per tanggal 5 Agustus 2019 kemarin. Saat pertemuan, tanggal 20 Agustus yang lalu katanya akan segera di bayar. Hari ini kami turun malah belum ada kesepakatan waktu pembayaran lagi,” ujar Cici dengan nada kesal.
Selama pertemuan dengan pihak manajemen VDNI, Ibu Wakil Bupati Konawe ini tampak terlihat garang. Ia tegas dengan tidak mau berkompromi perihal tunggakan dari PT VDNI. Sebab menurutnya, kegiatan penagihan yang ia lakukan telah sesuai dengan perintah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe.
“Kami datang menagih, payung hukumnya jelas. Ada undang-undang, Perda dan Perbup,” tegas Cici.
Kesimpulan dari pertemuan tersebut, pihak VDNI akan mengajukan surat keberatan pengurangan (nilai retribusi yang akan dibayarkan, red). Prosedur pelayangan keberatan itu juga tertuang dalam Pasal 17 Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Atas keberaran tersebut, pihak VDNI akan melayangkan surat ke Pemda Konawe yang ditujukan ke bupati. Waktu yang diberikan, yakni tiga bulan sejak tanggal keluarnya SKRD (5/8/2019), yakni 5 November 2019. Dalam surat tersebut pihak perusahaan akan menerangkan alasan-alasan terkait keberatannya.
Jika pihak Pemda Konawe menolak keberatan tersebut, maka VDNI diharuskan menyelesaikan kewajibannya segera, paling lambat Novermber 2019. Pembayaran kewajiban tersebut telah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Kemudian, Perbup Nomor Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Konawe.
“Kita akan minta pak bupati supaya cepat merespon surat keberatan dari VDNI, supaya kita segera menagih. Tadi dikasi waktu hingga November,” tandas Cici.
Laporan: Jaspin