Berkas Perkara Kasus Randi Dikembalikan, Polda Sultra Diberi Waktu 14 Hari

waktu baca 1 menit
Tim Kejati Sultra saat menggelar konferensi pers mengenai penhembalian berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO, Senin (16/12/2019) (Foto. Shun Waode/sultranews.net)

sultranews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara, mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa ke penyidik Polda Sultra, Senin (16/12/2019).

Pasalnya, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan oleh pihak Kepolisian itu belum dinyatakan lengkap berupa alat bukti serta keterangan saksi ahli.

“Ada beberapa yang masih kurang diantaranya seperti alat bukti, saksi ahli, dan ahli pidana lainya karna itu belum yakin menjerat tersangka tersebut,” ujar wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagaol, kepada sejumlah awka media, Senin (17/12/2019).

Selain itu, pihaknya juga masih meragukan jenis peluru dan senjata yang menewaskan mahasiswa itu milik tersangka.

” Apakah peluruh yang ditemukan itu menembus Randi atau bukan, karna itu belum teranglah, apa itu peluruh dari senjata tersangka,” ucapnya.

Terkait pengembalian berkas perkara kasus penembakan itu, pihak Kejati Sultra memberi tenggang waktu kepada penyidik Polisi untuk segera menuntaskan kekurangan alat bukti tersebut.

” Kami  beri waktu selama 14 hari untuk melengkapi kekurangan pada berkas perkara tersebut. Kami juga berharap kasus ini bisa dapat titik jelasnya dan clear dalam perkara,” pungkasnya.

Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta