Bertindak Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika, Dua Lelaki di Bombana Diringkus Polisi, Berikut Kronologisnya
BOMBANA, Sultranews.co.id – Dua lelaki masing-masing bernama Hidayat alias GANAS (34) asal Desa Mikuasi Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dan Hengki (31) asal Desa Sulerengko, Kecamatan Wawo, Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bomba, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 06.14 Wita.
Keduanya diringkus oleh pihak kepolisian di rumah kediaman masing-masing pelaku di Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana.
Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan keduanya yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Muhammad Arman, S.H., M.H mengungkapkan kronologis kejadian jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah pertambangan di Desa Tahi Ite, Bombana.
Atas dasar informasi tersebut, kata Muh. Arman, anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengetahui orang yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika bernama Ganas dan Hengki.
“Pada tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 Wita, anggota kepolisian menuju ke lokasi pertambangan yakni di rumah tempat tinggal Ganas,” ujar Arman.
Sesampainya di rumah Ganas sekitar pukul 06.15 wita, lanjut Kasat Narkoba, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara ganas, dan menemukan tujuh bungkus sachet plastik bening ukuran sedang yang di duga narkotika jenis sabu, yang di simpan di dalam boneka, dan di akui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
selanjutnya anggota mengamankan Ganas beserta barang bukti. Selanjutnya lagi anggota kembali menuju ke rumah Hengki yang tidak jauh dari rumah Ganas kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan hingga menemukan 13 sachet di plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu.
“Di dalam tas milik Hengki, di akuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga anggota langsung membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,” ucap Arman, panggilan akrabnya.
Untuk modus operandinya, Arman mengaku jika kedua pelaku tersebut berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
“Pasal yang disangkakan kedua pelaku yakni pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya.
Laporan: Redaksi