Besok, Kejari Konawe Bakal Periksa Puluhan Kades di Konkep
Konawe Kepulauan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), rencananya Bakal memeriksa 22 Desa di Kabupaten Konawe Kepaluan (Konkep) Kamis (4/2/2021) besok.
Agenda pemeriksaan terhadap 22 desa di Konkep itu, merupakan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2019 dan 2020, sebagaimana yang tertuang dalam surat panggilan bernomor SP-10/P.3.14/Fd.1/02/2021. Rabu (03/01/2021).
Adapun ke 22 nama desa dan kadesnya adalah sebagai berikut:
1. Sudarmin, Kades Tapombatu Baru
2. Zulkifli, Kades Tumbu-Tumbu Jaya
3. Asrun, Kades Batumea
4. Muhammad Ridwan, Kades Langara Jaya
5. Abdul Rasyid, Kades Saburano
6. Asbullah, Kades Wawo Indah
7. Miftah Farid, Kades Baho Puuwulu
8. Lukman, Kades Langara Bajo
9. Haslim, Kades Pasir Putih
10. Muhammad Munsir, Kades Puurau
11. Amir Sapaluli, Kades Labeau
12. Jahaluddin, Kades Tondonggito
13. Muhammad Suud, Kades Kekea
14. Hermanton, Kades Patande
15. Sainal, Kades Watuondo
16. Asnal, Kades Tumburano
17. Kades Dongkalaea
18. Kades Sinar Mosolo
19. Kades Matabubu
20. Kades Sukarela Jaya
21. Kades Wawobili
22. Kades Wawolaa
Kepala Desa Pasir Putih Haslim, membenarkan bahwa memang adanya surat panggilan dari Kejari Konawe, terhadap 22 desa di Konkep untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pelatihan Siskeudes.
“Dalam Surat ini, kami hanya diminta keterangan oleh kejaksaan sebagai saksi dalam kegiatan pelatihan Siskeudes tahun 2019 dan 2020. Tentu sebagai orang taat hukum, kami harus koperatif”. Jelas Haslim kepada Sultranews
Untuk diketahui dari 89 desa di Konkep, hanya 22 desa yang dipanggil bersaksi di Kejari Konawe. Mereka juga dihimbau agar membawa laporan asli pertanggungjawan pelatihan Siskeudes TA 2019 dan 2020.
SN