BI Sultra Musnahkan Uang Palsu, Terbanyak Pecahan Rp100 Ribu

waktu baca 1 menit
Pemusnahan uang palsu oleh BI Sultra di salah satu hotel di Kendari, Kamis (6/2/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sebanyak 340 lembar uang palsu yang beredar di Sultra, selama kurun waktu 1999 hingga 2016, Kamis (6/2/2020).

Pada pemusnahan uang palsu itu, turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Badan Intelejen Negara (BIN) Sultra dan Polda Sultra.

Pimpinan BI Sultra, Suharman Tabrani, menyebutkan, pecahan uang palsu yang dimusnahkan adalah pecahan uang Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 20 ribu.

“Uang yang kami musnahkan adalah hasil temuan BI Sultra berkerjasama dengan Polda Sultra sejak 2018 – 2019,” ujar Suharman.

Suharman mengaku diantara uang palsu yang terbanyak dimusnakan, merupakan temuan dari laporan seorang PSK di Kendari yang mengaku ‘dibayar’ menggunakan uang palsu.

“seluruh pihak, baik BI, Polri dan masyarakat bersama – sama memberantas perendaran uang palsu di Sultra. Jika mencurigai adanya transaksi menggunkan uang palsu agar segera melapor ke pihak berwenang,” kata Suharman.

Untuk diketahui, untuk uang palsu yang dipecahkan oleh BI yaitu pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014 sebanyak 31 lembar sedangkan pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016 sebanyak 165 lembar.

Selanjutnya, pecahan uang palsu Rp 50 ribu tahun emisi 1999, 1 lembar, pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2005 sebanyak 53 lembar, pecahan Rp 50 ribu tahun emisi 2016 7 lembar dan pecahan Rp 20 ribu tahun emisi 2004 sebanyak 2 lembar.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *