BNN Tangkap 5 Pemuda Kendari Usai Pesta Sabu di Hotel

waktu baca 2 menit

sultranews.net – Lima pengedar sabu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara (Sultra), usai pesta sabu di salah satu hotel di jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa, 22 Oktober lalu.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 759,82 gram yang dibungkus dalam bungkusan sachet plastik.

“Lima pelaku yang ditangkap, salah satunya masih berstatus pelajar yaitu berinisial IS. Dihotel tersebut,  petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FD dan BB 756 gram sabu. Saat ditangkap FD mengaku mengambil paket sabu itu dari salah satu kamar itu yang diperintah seorang napi dari lapas Raha melalui handphone,” ujar Plt Kabid Berantas BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro, Jumat (25/10/2019).

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Anwar, tim kemudian bergerak ke salah satu kamar hotel  yang sebelumnya disebutkan oleh pelaku FD.

Tepat pukul 02.00 wita, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FM bersama tiga orang rekannya di dalam kamar 305.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,82 gram. Selain sabu, beberapa benda non narkotika lainnya turut disita sebagai BB,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BB sabu itu dibawa dari kota Padang, Sumatra Barat yang diselundupkan ke dalam pampers.

“Paket sabu dimasukan kedalam pampers yang sudah di desain khusus oleh pelaku. Selanjutnya, pampers itu dipakai untuk mengelabuhi petugas,” kata Anwar.

Kini kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan (Rutan), kantor BNNP Sultra, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk para tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Liputan. Wayan Sukanta