BNNP Sultra Musnahkan Sabu 900 Gram Dari Pelaku Pasutri

waktu baca 1 menit
Pelaku Pasutri, Inisial KW (Kiri), Inisial IPD (Kanan) saat Digiring ke Halaman Kantor BNNP Sultra Untuk Melihat Langsung Pemusnahan Barang Bukti Sabu Berupa Narkotika Jenis Sabu . (Foto:Al/Sultranews)

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi memusnahkan barang haram berupa narkotika jenis sabu seberat 900 Gram menggunakan alat pemusnahan (incinerator) di Halaman Kantor BNNP Sultra, pada Selasa 07 Desember 2021.

Barang haram ini dari hasil pengungkapan penyelewengan sabu di Bandara Haluoleo Kendari oleh pelaku pasangan suami istri (Pasutri) inisial KW (27) laki-laki, dan IPD (24) perempuan pada beberapa waktu lalu.

Dan pemusnahan ini sudah mendapati persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bernomor B-2685/P.3.4/ENZ.1/11/2021.

Dibadan KW ditemukan 567 gram sabu, dan dimusnahkan hanya 557 gram, sisanya 10 gram disimpan keperluan barang bukti persidangan.

Sedangkan dibadan IPD ditemukan 425 gram sabu dan dimusnahkan hanya 409 gram, sisanya 15 gram disimpan keperluan barang bukti persidangan.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti, selain itu juga rangkaian proses penyidikan,” ucap kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting dihadapan awak media.

Selain itu, kegiatan pemusnahan merupakan pemusnahan barang bukti yang ke lima kalinya selama ditahun 2021.

Dari kedua tersangka sudah sesuai dengan surat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel).

“Bernomor B-998/P.3.17/EUH.1/11/2021 tanggal 05 November 2021,” ungkapnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Uploader : Risal