BNNP Sultra Ringkus 3 Kurir dan Pengedar Sabu, Pelaku Juga Napi Lapas

waktu baca 2 menit

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 55,77 Gram pada hari Kamis dan Jumat, 10 dan 11 Juni 2021.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menuturkan berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di dalam Pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, sehingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada tanggal 10 Juni 2021, kami akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (19) dari tersangka satu bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 47,19 Gram,” jelasnya

Pada tanggal 11 Juni 2021, petugas BNNP Sultra kemudian kembali mengamankan tersangka A (18) terciduk telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan 12 bungkus plastik beningberisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,58 Gram,” bebernya.

Lanjutnya, kemudian tersangka A dilakukan pengembangan, dan mengaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang Napi dalam Lapas Kendari.

“Setelah mengetahui itu kemudian kita bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari melakukan penangkapan di dalam Lapas dan memperoleh satu tersangka inisial R yang berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas kelas II Kendari,” bebernya.

“Ia juga menjelaskan bahwa Napi yang di lapas tersebut berperan sebagai pengendali, dan setiap kali transaksi ia menggunakan komunikasi lewat telepon selulernya,” ucapnya

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya tiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

SN