BNNP Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Satu Pengendali dari Lapas

waktu baca 2 menit
Konfrensi pers soal penangkapan Narkotika jenis sabu seberat 1.51 terhadap kedua pengedar. Foto : Muh. Al Priyasin/Sultranews

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu yakni AY (26), JY (45), yang diamankan di tempat berbeda. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti seberat 1,51 gram.

Pelaku AY ditangkap di Hotel Agser, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kemudian pelaku JY ditangkap di Lapas Kelas II A Kendari sebagai otak pengendali transaksi.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan pelaku AY bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kadia sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Pada Senin 28 Juni 2021 sekira pukul 18.43 WITA tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka AY dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 1,51 gram,” ujar Sabaruddin di Kantor BNNP Sultra, Kamis (01/07/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut didapatkan informasi sabu yang diperoleh AY berasal dari seorang napi Lapas II A Kendari.

“Saat itu kami melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan berhasil menangkap JY selaku otak pengendali serta mengamankan satu unit Handphone yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan di BNNP Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun.

 

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Editor : Jaspin

Uploder : Deri Periyansah