Bosan Jadi Pekerja Swasta, Pemuda Kendari ini Nekat Jual Narkoba
Kendari – Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari.
Pelaku berinisial EP (24) tahun, pekerjaan sebagai wiraswasta, ditangkap oleh Polisi di Jalan Perumahan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 15.00 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menemukan 32 paket sabu dengan berat total 37,52 gram,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan persnya yang diterima sultranews.co.id Senin (8/2/2021).
Faturrahman menerangkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh puluhan paket narkoba itu dari seorang bandar sabu yang ada di Kota Kendari.
“Dari keterangan itu kita masih akan lakukan pengembangan untuk menangkap seorang bandar yang dimaksud oleh pelaku. Dalam keterlibatannya, lelaki EP ini berperan sebagai pengedar yang beroperasi di dalam Kota Kendari,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polda Sultra dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan. Wayan Sukanta