BPJAMSOSTEK Sultra Beri Bantuan Tangan Palsu Untuk Korban Kecelakaan Kerja

waktu baca 2 menit
BPJAMSOSTEK Sultra serahkan bantuan tangan palsu untuk korban kecelakaan kerja, pada Kamis (11/2/2021) Foto. istimewa

Kendari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Tenggara, menyerahkan bantuan tangan palsu terhadap seorang karyawan dari salah satu perusahaan tambang asal Konawe yang mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan bantuan tangan palsu itu di laksanakan di kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sultra, pada Kamis (11/2/2021),

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sultra, Muhyiddin Dj mengatakan, penyerahan bantuan tangan palsu itu merupakan salah satu Program BPJAMSOSTEK yang dikenal dengan nama Return To Work.

“Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan BPJAMSOSTEK kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali,” ujar Muhyiddin.

Muhyiddin menjelaskan, program Return to Work tersebut juga bagian dari bentuk perluasan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. BPJAMSOSTEK dapat berperan memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya.

“Esensi Program Return to Work ini adalah agar pekerja yang mengalami cacat anatomis tetap dapat bekerja dan menghidupi keluarganya. Karena dengan begini akan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” jelasnya.

Hingga Februari 2021, lanjut Muhyiddin, terdapat 6 pasien yang telah diberikan bantuan serupa oleh BPJAMSOSTEK Cabang Sultra.

“Keenam pasien itu diantaranya yaitu La Ode Siswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT. Virtue Dragon Nickel Industri, Lapadu dari PT. Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, serta Hadi Kurniawan dari PT. Gihon Matista,” terangnya.

Menurut Muhyiddin, pekerja atau karyawan yang ingin mendapatkan bantuan dari program Return to Work, syaratnya perusahaan tersebut harus terdaftar di BPJAMSOSTEK.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Perusahaan tertib membayar iuran, dan Perusahaan tidak menunggak iuran,” paparnya.

Baca Juga :  Kadin Sultra Kolaborasi dengan Lanud Haluoleo dan IMI Gelar Kegiatan Touring Ramadhan

Laporan. Wayan Sukanta