Buntut Kecelakaan Kerja, Korum Sultra Minta Tindak Tegas PT. IPIP Kolaka
KENDARI, Sultranews.co.id – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra dan Kantor DPRD.
Hal itu ditandai akibat kebuntutan dari dugaan kecelakaan kerja di lingkungan kerja PT Indonesia Pomala Industri Park (PT. IPIP).
Kecelakaan kerja di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka di lingkungan PT. IPIP terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025 lalu, dan menyebabkan pekerja meregang nyawa. Ironisnya kecelakaan kembali terjadi pada Selasa, 15 April 2025 dan menyebabkan pekerja luka-luka.
Dari kronologis insiden kecelakaan kerja di Jetty PT. IPIP menuai banyak pertanyaan terkait penerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Apakah PT. IPIP melalaikan Penerapkan K3 sehingga menimbulkan kecelakaan kerja?
Alamsyah selaku Jenderal Lapangan melalui orasinya menyampaikan bahwa PT. IPIP diduga tidak menerapkan sistem K3 sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja di Jetty PT. IPIP. Sehingga pihak terkait diminta untuk memberikan perhatian serius kepada PT. IPIP.
“Tentunya berdasarkan kronologis yang terjadi, terkait meninggalnya pekerja akibat kecelakaan di Jetty PT. IPIP dan kemudian terjadi kecelakaan kembali dan menyebakan pekerja luka luka. Tentunya karena hal itu kami menduga kuat bahwa PT. IPIP tidak menerapkan Sistem K3. Instansi Teknis terkait harusnya memberikan sanksi tegas” Ujar Alamsyah.
Merupakan aspek paling krusil dalam setiap lingkungan Perusahaan. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU K3). Sehingga setiap Perusahaan khususnya yang bergerak dibidang pertambangan wajib menerapkan sistem K3.
Alamsya yang merupakan mantan Ketua Umum PMII Kota Kendari tersebut mengaskan bahwa pentingnya penerapan Sistem K3 karena hal itu berkaitan dengan aspek kemanusian.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra harus memberikan sanksi tegas dari insiden kecelakaan yang terjadi di Jetty PT. IPIP tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan kerja tapi lebih dari itu berkaitan dengan kemanusian. Maka pentingnya setiap Perusahaan harus menerapkan K3. Namun, PT. IPIP kami duga melalaikan K3 sehingga menyebabkan pekerjanya meregang nyawa dan luka luka. Jadi kami meminta Dinaskertrans Sultra untuk menindak tegas PT. IPIP,” tegas Alamsyah.
Sedangkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra melalui Kabid Hubungan Industrial setelah melakukan audensi bersama masa aksi, menyampaikan bahwa terkait dugaan kecelakaan kerja di Jetty PT. IPIP merupakan masala besar dan sementara ditindaklanjut.
“Sebelumnya terimakasi banyak atas aspirasi adik adik Mahasiswa. Sebelumnya Kabid Binwasker, Ibu Asnia sedang diluar Kota. Sehingga saya yang bertemu dengan adik adik. Terkait dugaan kecelakaan kerja ini, kami rasa ini merupakan masala krusial. Dan informasinya sudah ada tim teknis yang turung di lapangan. ” Ujar Irham, Kabid Hubungan Industrial
Tak berhenti di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, aksi unjuk rasa kembali digelar di DPRD Provinsi Sultra.
Alamsyah meminta DPRD Sultra untuk memanggil pihak pihak terkait, khususnya PT. IPIP untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami meminta DPRD Sultra untuk tidak diam melihat masalah ini, sehingga kami meminta untuk dilaksanakan RDP khususnya dengan pihak PT. IPIP. ” Tegasnya.
Melalui Kordinator Komisi Empat, Ismail akan menindaklajuti serta akan mengagendakan RDP bersama pihak-pihak terkait.
“Sekarang semua anggota lagi di Kolaka, tapi secepatnya kami akan mengagendakan RDP bersama pihak-pihak terkait,” Ujar Ismail.
Korum Sultra melalui Alamsyah menyampaikan akan mengawal dugaan kecelakaan kerja di lingkungan PT. IPIP dan akan melakukan aksi unjuk rasa sampai PT. IPIP diberikan sanksi tegas.
“Kami akan mengawal terkait dugaan kecelakaan kerja di lingkungan PT. IPIP. Ini komitmen kami secara kelembagan, dan akan melakukan aksi unjuk selanjutnya sampai PT. IPIP ditindak tegas,” Tutup Alamsyah
Laporan: Redaksi