Buntut Persoalan Izin Tersus Jetty PT Tiran Indonesia, DPRD Morowali Jadwalkan Pemanggilan
MOROWALI – Buntut dari persoalan yang di hadapi PT Tiran Indonesia saat ini menjadi perhatian publik. Pasalnya soroton serta kecaman yang datang silih berganti dari berbagai pihak, menuntut agar pihak PT Tiran Indonesia segera membuat jalan hauling diwilayah IUP sendiri, hingga sampai penutupan.
Selain jalan hauling, izin Terminal Khusus (Tersus) Jetty PT Tiran Indonesia pun juga diklaim masuk dalam wilayah otoritas Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Desa Matarape, Kabupaten Menui Kepulauan.
Sementara diketahui, jika pengoperasian dan pembangunan Tersus milik PT Tiran Indonesia izinnya berada di Desa Lameruru. Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Kuswandi, akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Tiran Indonesia.
“Pemanggilan PT Tiran akan kami jadwalkan setelah pembukaan massa persidangan,” tulis Kuswandi, melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (7/3/2021) lalu.
Pemanggilan terhadap PT Tiran Indonesia kata Kuswandi, merupakan bentuk keseriusan Dewan selaku pemimpin jika wakil rakyat di Morowali itu tidak pernah bermain-main dalam menyikapi permasalahan di wilayahnya itu.
Sebelumnya, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Morowali Ikhsan Arisandhy, menilai bahwa aktivitas PT Tiran di wilayah desa Matarape Kecamatan Menui Kabupaten Morowali tersebut ilegal dan harus segera dihentikan.
“Izinnya terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tapi jettynya terletak di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), tapi pemda Morowali tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk jetty itu. Artinya, jetty itu ilegal,” kata Ikhsan.
Cara-cara seperti itu, lanjut Ikhsan, jelas sudah menunjukkan itikad tidak baik dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan terkesan ingin menghindari pajak.
“Bagaimana bisa jetty yang letaknya di Morowali, pajaknya dibayar di Sulawesi Tenggara? ini jelas ada permainan,” tegasnya.
Ikhsan menuturkan bahwa aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama, dan Bupati Morowali sudah pernah mengeluarkan surat penghentian kegiatan Jetty tersebut, tapi ternyata mereka masih melakukan kegiatan disana. Surat Bupati diabaikan, itu pertanda ada orang besar di balik perusahaan itu.
Terkait soal aktivitas jetty PT Tiran, Ikhsan menegaskan bahwa hal tersebut jelas telah merugikan daerah kabupaten Morowali.
“Praktek semacam ini jelas merugikan daerah. Beraktivitas di Morowali, tapi bayar pajak di Sulawesi Tenggara, lalu Morowali dapat apa? Ya, syukur kalau pajaknya benar-benar dibayarkan, tapi kalau tidak? karena objeknya itu ada di Morowali”. ujarnya.
Untuk itu Ikhsan berharap agar pemerintah daerah kabupaten Morowali bersama DPRD dan semua pihak yang berwenang dalam hal ini, lebih tegas lagi dalam menyikapi masalah ini.
“Kalau surat Bupati tidak diindahkan, lakukan langkah lebih tegas. Turunkan aparat, tutup aktivitasnya.” pungkasnya.
Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Tri Wiardi, kecam dan angkat bicara. Pasalnya Tri Wiardi dianggap telah menyebarkan berita bohong alias Hoax pada publik. Tri Wiardi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan berita hoax.
Menurutnya, apa yang ia lontarkan di beberapa media online itu adalah benar. “Faktanya memang benar. Jalan houling tersebut masuk di wilayah IUP PT KDI, lantas apakah salah ketika lahan tersebut kami garap dan melakukan proses penambangan,” ucap Tri sembari bertanya heran.
Kemudian, terkait jalan Houling tersebut kata Tri, pihak managemen PT KDI tidak pernah menghambat aktivitas pertambangan perusahaan lain, sebab itu adalah hak perusahaan tersebut. Akan tetapi, kami kembali tegaskan jika pihak PT Tiran ingin menggunakan jalan houling, maka silahkan buat jalan sendiri dan keluar dari wilayah IUP PT KDI.
“Kan aneh, kita yang punya IUP dan itu lahan kami, kok dia ngotot untuk tetap lewat tanpa minta izin. Itukan aneh menurut kami khususnya di managemen PT KDI ini. Apalagi sejak mereka masuk menyimpan Stock File Ore Nickel di lokasi IUP PT KDI tidak pernah minta izin,” Ungkap Tri.
Jika pihak PT Tiran Indonesia merasa keberatan silahkan melakukan gugatan pengadilan biar jelas dan terang benderang. Intinya silahkan PT Tiran Indonesia buat jalan houling di wilayah IUP nya sendiri, jangan membuat jalan Houling di wilayah IUP PT KDI, apalagi tidak minta izin.
Tri menegaskan jika tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan dokumen serta bukti-bukti pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT Tiran, untuk dilaporkan kepihak berwajib, atas dugaan telah melakukan pelanggaran hukum.
“Insya Allah kuasa hukum PT KDI atas nama Firman, S.H., M.H dalam waktu dekat akan melaporkan PT Tiran atas dugaan telah memasuki pekarangan tanpa izin. Karena kondisi saat ini Lahan PT. KDI di jadikan penampungan Stock File Ore Nickel PT. TI dan itu sudah merugikan miliaran rupiah bagi perusahaan PT KDI,” ujarnya.
SN