Bupati Koltim Abd Azis Keluarkan SK Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq 2025

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR, Sultranews.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan, Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/51 Tahun 2025 yang menetapkan besaran nilai dan mekanisme pembagian zakat fitrah, fidyah, dan infaq untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Abd Azis menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan.

“Zakat tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga berfungsi sebagai sumber dana yang dapat membantu fakir miskin dan golongan lain yang membutuhkan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas mengenai besaran dan distribusinya,” ujarnya, Senin (3/3/2025) lalu.

Dalam keputusan tersebut, telah ditetapkan pembagian zakat fitrah dengan persentase 70% untuk fakir miskin, 12,5% untuk amil, 5% untuk muallaf, dan 12,5% untuk golongan lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa distribusi zakat fitrah berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tambah Abd Azis.

Terkait besaran zakat fitrah, masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk beras diwajibkan membayar 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.

“Untuk beras premium, zakatnya Rp 52.000 per jiwa, beras medium Rp 45.000 per jiwa, dan untuk masyarakat yang mengonsumsi sagu atau jagung, zakat fitrahnya Rp 38.000 per jiwa,” jelasnya.

Selain itu, setiap pembayaran zakat fitrah juga diwajibkan disertai infaq sebesar Rp 10.000 per jiwa.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 40.000 per hari sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

“Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau orang dengan penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh,” kata Abd Azis.

Keputusan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi ibu hamil dan menyusui yang merasa khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya jika berpuasa. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa perlu menggantinya di lain waktu.

Abd Azis berharap masyarakat Kolaka Timur dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadan.

“Kami mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah, fidyah, dan infaq tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari kewajiban kita sebagai umat Islam untuk membantu sesama,” pungkasnya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 3 Maret 2025 dan akan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dan lembaga terkait dalam pengelolaan zakat fitrah, fidyah, dan infaq di Kabupaten Kolaka Timur.

Laporan: Redaksi