Bupati Koltim Terima Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi

waktu baca 3 menit
Bupati Koltim Abd Azis, secara resmi menerima naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi dari Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025).

KENDARI, Sultranews.co.id – Bupati Koltim Abd Azis, S.H., M.H, bersama bupati dan walikota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menerima Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dari Gubernur Sultra.

Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, SIK MH, secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan draf Raperda ini, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025).

Selain Pj Gubernur Sultra dan bupati walikota 17 kabupaten kota se-Sultra, hadir pula antara lain Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala SPd, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Topan Sopuan Ssos SH MH, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr Sofyan Sjaf, MSi (secara virtual).

Bupati dan walikota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menerima naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi dari Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025).

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengapresiasi langkah Pj. Gubernur Sultra yang telah menginisiasi regulasi berbasis data ini. Ia menyebut bahwa Sultra menjadi salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki Raperda tentang tata kelola pemerintahan berbasis data presisi.

“Ini adalah kebanggaan bagi kita semua. Dengan adanya data presisi, perencanaan pembangunan akan lebih tepat sasaran. Ke depan, Sulawesi Tenggara akan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan berbasis data,” ungkapnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, SH MHum., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan payung hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi ini.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM Berbasis RPK, Kadin Sultra dan Bulog Teken MOU
Bupati dan walikota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), saat menghadiri acara penyerahan naskah akademik dan draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi dari Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025).

Kakanwil Kemenkumham Sultra, dalam sambutannya menyatakan, penyusunan regulasi ini adalah langkah strategis untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan di era digital. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data presisi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.

“Draf Raperda ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak. Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar menjadi pelopor dalam memanfaatkan data dan teknologi sebagai landasan tata kelola pemerintahan modern,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.

“Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan yang layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini. “Mari terus bersinergi untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern,” tutupnya.

Dengan diserahkannya Naskah Akademik dan Draf Raperda ini, Pj. Gubernur menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk segera mengoordinasikan pembahasan regulasi tersebut dengan DPRD di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi di seluruh Sulawesi Tenggara.

Acara ditutup dengan harapan bahwa regulasi ini akan membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Sultra, menjadikannya lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan,” tutup Pj Gubernur Sultra. (Diskominfo Koltim)

Baca Juga :  BP2JK Wilayah Sultra Klarifikasi Pasca Audiens dengan BINAKON Tentang Jaringan Irigasi DI Ameroro dan Wawotobi

Laporan: Jaspin