Cabuli Putri Kandung, Pria ini Mengaku Hilaf Sambil Menangis di Kantor Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku (baju merah) saat digelandang personel Polsek Baruga ke ruang tahanan, Kamis (16/1/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

sultranews.net – Pria berinisial AA (43), pelaku pencabulan terhadap dua putri kandungnya, menangis saat digiring Polisi ke dalam sel tahanan Polsek Baruga, Kamis (16/1/2020).

Sambil menundukan kepala berjalan menuju ruang sel tahanan, AA tersedu-sedu menangis seolah menunjukan penyesalannya.

Dihadapan Polisi, pria asal Kabupaten Konawe itu mengaku hilaf menyetubuhi kedua putrinya secara bergantian.

“Saya hilaf bu, baru ini pertama saya begitu,” ucap AA saat diinterogasi Polisi di ruang PPA Polsek Baruga, Kamis (16/1/2020).

Bahkan AA sempat mengelak, tidak mengakui perlakuan bejat yang dilakukan terhadap dua buah hatinya.

“Itu malam dia baru pulang habis keluar satu minggu, jadi saya tidak tahu apa-apa,” kata pelaku yang sehari-hari sebagai pekerja tambang ini.

Diruang terpisah, kedua putrinya dengan wajah pucat dan pakaian lusuh, juga dimintai keterangan Polisi terkait kelakuan bejat sang predator itu.

Tampak jelas kesedihan diraut wajah kedua anak perempuan. Seolah tidak menyangka, seharusnya sosok ayah menjadi pelindung untuknya, namun justru sebaliknya.

Kini pelaku hanya dapat menyesali perbuatannya dibalik dinginnya jeruji besi sel tahanan di Polsek Baruga.

Terdengar jelas dibalik tembok pembatas ruang sel tahanan itu, AA menangis meronta-ronta.

Kendati demikian, proses hukum tidak menhalangi proses hukum dengan penyesalannya itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU perlindungan anak dan pasal pencabulan.

“Pelaku dikenakan UU perlundangan anak dibawah umur dan pasal pencabulan dengan ancaman pidana 19 tahun penjara,” tegas Kapolsek Baruga, AKP Rizal Syahrial.

Laporan. Wayan Sukanta