Calon TKL VDNI dan OSS, Bakal Ikut Tes Wawancara Besok

waktu baca 2 menit
Foto. Kepala Bagian Humas Pemda Konawe, Sukni Nur

KONAWE – Seleksi berkas tahap I, calon tenaga kerja lokal (TKL) di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Obsidian Stainless Steel (OSS), telah diumumkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Kamis (23/7/2020). Sebanyak 599 orang dinyatakan lulus.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Konawe, Sukri Nur menuturkan, mereka yang telah lolos berkas diharuskan untuk mengikuti tes selanjutnya, Sabtu (25/7/2020). Kata Sukri, pihak panitia sudah mulai menghubungi calon TKL terkait pemberitahun tersebut via telepon.

Sukri menjelaskan, untuk pelamar yang lolos berkas di VDNI sebanyak 124 orang. Mereka sudah harus berada di tempat tes, yakni di kantor VDNI pukul 08.30 Wita.

“Kalau yang diterima di VDNI itu nonskill. Jadi mereka hanya akan menjalani tes wawancara saja,” ujarnya.

Sedangkan untuk yang lolos di OSS lanjut Sukri, jumlahnya sebanyak 475 orang. Mereka terbagi atas yang punya skill dan nonskill. Bagi pendaftar kategori skill, diharuskan hadir di kantor OSS pukul 08.30 Wita. Sementara pendaftar ketegori nonskill diharuskan datang pukul 12.30 wita.

“Yang skill akan ikut tes wawancara dan praktik sesuai keterampilannya. Sedangkan yang nonskill cukup ikut tes wawancara saja,” jelasya.

Sukri menegaskan, syarat wajib untuk datang ke lokasi tes di dua perusahaan itu adalah membawa keterangan Rapid Test Covid-19 dan berkas lain yang dibutuhkan. Untuk keterangan Rapid sendiri bisa diambil di Konawe atau daerah masing-masing.

“Keterangan Rapid itu wajib, harus ada. Kalau tidak ada, nanti panitia suruh pulang,” tegasnya.

Sukri juga menambahkan, untuk proses tes wawancara dan praktik akan dikawal langsung pihak Pemda Konawe, aparat penegak hukum (APH) baik dari Polres dan Kejari Konawe serta pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pembentukan Panwascam di Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Lakukan Dua Metode ini

“Pengawalan tes dari lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada permainan atau pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan karyawan,” tandasnya.(SN)