Cegah Penyebaran Corona, Puluhan Napi di Konawe Dibebaskan Bersyarat
Konawe – Sebanyak 49 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibebaskan bersyarat, Jumat (3/4/2020).
Mereka yang dibebaskan rata-rata didominasi Napi terjerat kasus pidana umum dan dua lainnya narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto, mengatakan pembebasan itu merupakan instruksi Presiden yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Asimilasi Rumah Bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan Virus Disease (Covid-19) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan.
“Tadi malam kita rumahkan. Narkoba dua orang itupun pidana satu tahun saja, yang memenuhi syarat dan 47 lainnya merupakan pidana umum (Pidum),” kata Kepala Rutan Unaaha Herianto, Jumat (3/4/2020).
Pembebasan Napi itu sendiri serentak dilakukan terhadap seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia pada Jumat, 3 April 2020, setelah DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui video telekonference.
“Jadi yang dirumahkan itu warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman dua pertiga tahun ini,” kata Herianto.
Kendatipun telah dibebaskan bersyarat, para Napi itu masih dalam pemantauan pihak Rutan Kelas II B Unaaha.
“Masa tahanan meraka belum berakhir hanya dirumahkan. Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum, ya kita ditarik masuk,” pungkasnya.
Laporan : Jaspin
Editor. Yayan