CPPPK Tahap Satu Tuntut TMT Pertanggal 1 April 2025, Bupati YA: Kita Akan Percepat dan Kawal
KONAWE, Sultranews co.id – Ribuan masa aksi yang mengatasnamakan Forum Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahap I (Satu) tahun 2024 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Selasa (18/3/26) pagi tadi.
Dalam aksi tersebut, Ribuan CPPPK Konawe Tahap I 2024 mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Bupati Konawe Yusran Akbar bersama wakilnya Samsul Ibrahim, untuk segera menyelesaikan CPPPK tahap 1 tahun 2024 untuk menjadikan program skala prioritas 100 hari kerja mereka.
Selanjutnya mendesak Bupati Konawe agar segera melantik dan menyerahkan SK PPPK Tahap 1 Dengan TMT 01 Aprii 2025 dengan jumlah PPPK 2.598 orang yang terdiri dari Teraga Teknis, Guru dan Tenaga Kesehatan.

Menanggapi aspirasi CPPPK, Bupati Konawe Yusran Akbar menegaskan pihaknya akan mengawal percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK tahap I tahun 2024 ini.
Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada jajarannya terutama BKPSDM agar segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat sebagai upaya mempercepat proses pengangkatan CPNS dan CPPPK konawe tahap I ini
“Paling lambat minggu ini atau sebelum Lebaran kita koordinasi dengan pemerintah pusat terkait apa yang menjadi aspirasi CP3K, sembari menunggu penyesuaian keputusan pusat baru-baru ini,” katanya.
Ia mengakui bahwa pemerintah daerah belum bisa memastikan TMT 1 April bagi CPPPK, karena menurutnya kewenangan tersebut merupakan wewenang pusat untuk mengeluarkan aturan kepegawaian.
“Kita berharap aspirasi CPPPK ini secepatnya diakomodir” ucap Bupati yang akrab disapa Yusran ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim menambahkan bahwa jika sudah ada surat resmi dari BKN tentang pembuatan SK, maka tidak ada alasan Pemda Konawe untuk menunda SK CPPPK Konawe tahap I 2024.
“Pemda Konawe tidak akan menutup mata atas persoalan tersebut, kita akan berkonsultasi sekaligus meminta kepada pusat agar khususnya di Konawe bisa di percepat pengangkatannya tanpa harus menunggu Oktober 2025 mendatang,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, surat keputusan MenPAN RB dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang sifatnya sangat segera tersebut menjelaskan bahwa CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan CPPPK hasil seleksi tahun 2024 lalu, juga dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Namun dengan berbagai protes yang dilakukan oleh CPPPK dan CPNS tahap I tahun 2024 dari berbagai wilayah di Indonesia, sehingga MenPAN-RB dan Mensesneg kembali memutuskan melalui press konferensi, Senin (17/3/25) kemarin, bahwa CPNS akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan CPPPK dijadwalkan akan diangkat juga paling lambat 1 Oktober 2025.
Laporan: Jaspin