Dana Bagi Hasil Plasma PT. Utama Agrindo Mas Disoal, Humas: Itu Keliru

waktu baca 3 menit
Suasana Hearing di DPRD Konawe, menyoal dana bagi hasil panen plasma dan izin penggunaan jalan trans Sulawesi di Konawe. Foto: Ist

KONAWE, Sultranews.co.id – Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (Hamkora) menyoal dana bagi hasil panen plasma PT. Utama Agrindo Mas terhadap masyarakat.

Rudingan itu lantas dimentahkan oleh Humas PT. Utama Agrindo Mas, Arif Budiman, melalui hearing yang bertempat di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Kamis (24/4/2025).

Menurut Budiman, pengelolaan bagi hasil panen plasma masyarakat telah transparan serta telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional, sehingga dirinya menilai tudingan tersebut sangat keliru.

“Terkait dengan pengelolaan atau pembagian hasil plasma kepada masyarakat atau pemilik lahan, PT UAM tidak tahu menahu, karena proses pembayaran bagi hasil tersebut yang menangani adalah koperasi agrindo besulutu konawe selaku mitra dari perusahaan” ujar Arif.

“Perusahaan hanya menyerahkan bagi hasil plasma masyarakat ke koperasi agrindo besulutu konawe untuk disalurkan atau didistribusikan kepada para pemilik lahan,” tambahnya.

Terkait dengan izin penggunaan jalan nasional dalam pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) sawit kata dia, pihaknya bekerjasama CV. Cahaya Abadi selaku penyedia jasa angkutan CPO yang telah memiliki lisensi dan izin terkait penggunaan jalan tersebut.

Merespon tuntutan dari Hamkora terkait transparansi pengelolaan bagi hasil plasma masyarakat, Ketua Koperasi Agrindo Besulutu Konawe, Rusdianto menegaskan bahwa pihaknya sangat transparan dalam pengelolaan bagi hasil plasma untuk masyarakat

“pengelolaan bagi hasil plasma masyarakat semua kita lakukan secara transfaran, mulsi dari produksi hingga penyaluran bagi hasil plasma selalu kita terbuka” tegas mantan wakil ketua DPRD Konawe ini

Menurutnya, begitu masuk dana bagi hasil plasma masyarakat masuk di Koperasi dari perusahaan PT. UAM, hari itu juga pihaknya langsung menyalurkan ke pihak masyarakat pemilik lahan melalui transfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga :  Lembaga Tamalaki Pobende Wonua Sultra Lakukan Kegiatan Pengkaderan yang ke 23

Terkait dengan tudingan Hamkora terhadap PT. UAM, pria yang akrab disapa Rudi ini mengaku bahwa mereka hanya kekurangan informasi mengenai pengelolaan plasma masyarakat setempat.

“Mereka hanya kurang informasi sebenarnya, tadi sudah kita jelaskan dan mereka sudah memahami kaitannya dengan kebun plasma yang ada di koperasi,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat hari ini ada dua poin utama dalam pembahasan berdasarkan tuntutan Hamkora yakni mengenai transparansi bagi hasil plasma masyarakat dan izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin resmi.

“Berbicara mengenai transparansi bagi hasil plasma masyarakat sudah sangat jelas dijelaskan tadi bahwa update perhari, perminggu dan perbulannya ada dan terbuka untuk umu” kata Eko sapaan akrabnya.

“Jadi, baik masyarakat yang merasa bahwa pembagian hasil plasma tidak sesuai data yang disampaikan Hamkora, saya rasa itu keliru,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan penggunaan jalan berdasarkan undang-undang nomor 38 tahun 2024 tentang jalan yang menjelaskan bahwa jalan dibagi menjadi dua kategori yakni jalan umum dan ada jalan khusus.

“Jalan khusus itu diperuntukan untuk sector pertambangan sedangkan penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil perkebunan masuk kategori jalan umum, sehingga ini tidak ada tuntutan mengenai dispensasi jalan,” jelas Eko.

“Belajar dari persoalan ini, disini kita banyak belajar karena ada contoh di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dimana mereka membuat peraturan daerah dan peraturan bupati tentang penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil perkebunan,” tambahnya.

Ini membuka ruang bagi DPRD Konawe kedepan untuk mengusulkan kepada bupati agar dibuatkan Perda atau Perbupnya mengenai penggunaan jalan untuk angkutan hasil perkebunan agar perusahaan sawit di Konawe bisa juga dikenakan PAD penggunaan jalan kabupaten.

Baca Juga :  Seluruh Kepala Keluarga di Desa Lambangi Dapat Bantuan Bibit Nilam dari DD

Laporan: Redaksi