Deklarasi RD-FPK Diduga Libatkan Anak-anak, Bawaslu Konawe Berikan Peringatan Keras
KONAWE, Sultranews.co.id – Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Rusdianto dan Fahri Pahlevi Konggoasa menggelar deklarasi di pedestrian ICP Kabupaten Konawe, Kamis (29/8/2024).
Deklarasi pasangan RD-FPK dihadiri ribuan pendukung dan simpatisan calon usungan Partai PDI-P, DEMOKRAT, PSI, dan Partai Buruh.
Sayangnya, deklarasi ini melibatkan anak- anak dibawah 17 tahun. Selain itu dari beberapa sumber facebook nampak beberapa ASN/PPPK ikut terlibat dalam kegiatan ini.
Pimpinan Bawaslu Konawe divisi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Sandra Hasba menyebutkan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik.
“Bawaslu mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye, karena saat tahapannya belum kampanye jadi kami hanya mengingatkan agar peserta Pemilihan tidak melibatkan anak-anak,” ujar Sandra.
Kader HMI inipun juga mengungkapkan Pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Poinnya anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik, ini peringatan,” tegas Sandra Hasba.
Beberapa dokumentasi anak-anak ikut dalam deklarasi RD-FPK berseliweran di media sosial, hal ini tentu menjadi kesan buruk bagi pendidikan politik di Kabupaten Konawe.
Laporan: Redaksi