Dendam Asmara, Pria di Konsel Habisi Nyawa Mantan Istri
Konawe Selatan – Halidu (50) tahun, Seorang pria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabuoaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, nekat membunuh mantan istrinya, BRT (48), pada Sabtu (15/2/2020).
Pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya itu karena motif dendam dan cemburu, setelah menikah lagi dengan pria lain.
“Peristiwa itu terjadi pada pukul 21.00 wita, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa parang. Pelaku berusaha masuk namun korban dan suaminya menahan pintu dari dalam, lalu korban menyuruh suaminya lari lewat jendela,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, Minggu (16/2/2020).
“Pelaku berusaha mengejar suami korban namun tidak berhasil. Kemudian pelaku kembali ke rumah menemui korban dan langsung ditebas menggunakan parang hingga meninggal di tempat,” tuturnya.
Pelaku yang melarikan diri pasca membunuh korban, mengalami kecelakaan di dekat jembatan Desa Anggundara, Kecamatan Palangga, Konsel.
“Kasus ini terungkap setelah Polisi menemukan korban kecelakaan dan dilakukan interogasi. Pelaku mengakui tindakannya itu. Setelah itu pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis,” kata Fitrayadi.
Berdasarkan informasi yang diterima aparat Kepolisian, pelaku tidak terima bercerai dengan istrinya pada 2 bulan lalu.
“Tersangka tidak menerima perceraian bulan lalu dan tidak menerima Korban melangsungkan menikah lagi pada 2 hari lalu sebelum kejadian,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta