Diduga Bermain di Pengurusan Akta Notaris, Kades/Lurah Diintervensi
KONAWE, Sultranews.co.id – Ditengah gencar-gencarnya pembentukan Koperasi Desa/Lurah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkopukm) Konawe diduga ikut bermain dan mengintervensi Desa dan Lurah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sultranews.co.id, salah satu oknum pegawai Dinkopukm Konawe, diduga mengarahkan para kepala desa dan lurah untuk mengurus akta pembentukan Koperasinya ke salah satu notaris.
Sementara diketahui, dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menetapkan 66 Pejabat Notaris se-Sultra yang bertugas membuat Akta Koperasi Desa Merah Putih, (daftar terlampir).
Selanjutnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe melalui Dinkopukm, ada 5 nama Pejabat Notaris yang telah memenuhi lisensi yang bertugas membuat Akta Koperasi Desa Merah Putih, (daftar terlampir).
Oknum pegawai Dinkopukm Konawe diduga ada dil-dil dengan salah satu Notaris dalam kepengurusan Akta Koperasi Desa Merah Putih, asalkan desa atau lurah diarahkan ke oknum Pejabat Notaris tersebut.
Parahnya lagi, oknum notaris pun ikut “bermain”, mengarahkan teman notarisnya agar memberikan uang capek ke pihak Dinas Koperasi sebesar Rp 250 ribu per dokumen
“Brow sudah berapa akta? Kita berbagi saja dengan teman-teman lain, untuk uang capek kepada Dinas Koperasi sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah per titik,” ucap oknum notaris mengarahkan salah satu teman notarisnya melalui telepon WhatsAppnya.

Sementara itu, Kepala Dinkopukm Konawe H. Djabal Nur Moita, dengan lantang membantah tuduhan yang mencoreng nama organisasinya yang dilakukan oleh salah satu oknum mengatasnamakan Dinas Koperasi.
“Dinas Koperasi tidak ada yang seperti itu. Coba sebut namanya? Yang jelas tidak ada yang seperti itu,” ucap Djabal yang di hubungi sultranews.co.id melalui telepon seluler, Minggu (25/5/2025) malam.
Terkait dengan laporan jika Dinas Koperasi mengarahkan desa/lurah ke salah satu notaris itu tidak benar. Hanya kata dia, yang mana yang tercepat sudah itumi, yang penting jangan dipersulit.
“Ha itu. jangan dipersulit karena ini percepatan yang lagi diburu. Kalau kita arahkan ke salah satu notaris, berarti kita sengaja untuk memperlambat, kan begitu. Bukan main kalau 348 desa dan lurah kalau hanya berapa notaris kan akan lambat to,” ujar kadis.

Saat ditanya mengenai salah satu pegawai yang memasang foto profil di akun WhatsApp menggunakan foto salah satu notaris, Djabal dengan tegas mengatakan tidak diperbolehkan.
“Tidak bisa itu, apalagi mau memunculkan mengarahkan kesalahsatu notaris apalagi memunculkan foto profilnya seakan akan mengarahkan tidak boleh itu,” tegasnya.
Diketahui, biaya pembuatan Akta Koperasi Desa Merah Putih telah ditetapkan secara nasional sebesar Rp 2.500.000 per dokumen atau per desa/lurah.
Laporan: Jaspin
#kementeriankoperasi
#kementeriandesa
#kementeriankeuangan
#kementeriandalamnegeri
#gerindra
#prabowosubianto
#gibranrakabumingraka
#dprri