Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PT MCM di Puriala Konawe Melenggang Bebas, DPD LIPAN Sultra minta Kapolri Copot Kapolda Sultra
JAKARTA, Sultranews.co.id – Aktivitas hauling PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melenggang bebas memuat Ore Nikel pada malam hari, menuju Pelabuhan Jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, menggunakan izin Kompensasi milik PT Asmindo.
Karena diduga kebal hukum, DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) SULTRA melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Mabes Polri guna melaporkan kegiatan aktivitas hauling PT MCM dan PT Asmindo, Rabu (13/12/2023).
Satriadin, selaku Ketua DPD Lipan Sultra dalam orasinya menyampaikan aktivitas PT. MCM hampir tak tersentuh hukum. Bahkan beberapa kali masyarakat Kabupaten Konawe melakukan aksi demonstrasi terkait aktivitas Hauling PT. MCM dengan menggunakan izin penggunaan jalan PT. ASMINDO tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum.
Di depan Mabes Polri, Satriadin meminta Kapolri Listyo Sigit untuk mencopot KAPLDA SULTRA atas pembiaran Aktivitas PT. MCM dengan memakai Izin Penggunaan jalan PT. ASMINDO.
“Kami meminta Diskrimsus POLRI untuk segera turun menghentikan segala aktivitas pertambangan yang ada di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, serta aktivitas haulingnya di malam hari,” teriak Satriadin, atau yang akrab dipanggil Gopal, sesuai video yang diterima Sultranews.co.id.
“Apabila hal tersebut belum diindahkan oleh KAPOLRI, maka kami dari DPD LIPAN SULTRA akan kembali turun ke Mabes Polri dalam jumlah yang lebih banyak lagi,” Tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit, hingga berakhirnya aksi yang dilakukan oleh Lipan Sultra, belum bersedia menemui mereka.
Untuk diketahui, sebelumnya DPD LIPAN Sultra meminta agar aktivitas PT. MCM di Kecamatan Puriala untuk di hentikan. Karena di duga aktivitas produksi PT. MCM tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Serta Undang-Undang Kehutanan Pasal 78 Ayat (6) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin dan Kompensasi Pengunaan Jalan Nasional.
Laporan: Jaspin