Diduga Sebarkan Berita Bohong, PT Tiran Laporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia di Polda Sultra

waktu baca 3 menit
Humas PT Tiran Group La Pili besama kuasa hukumnya, saat melaporkan Direktur KDI di Mapolda Sultra. foto ist

KENDARI – Humas PT Tiran Group, H. La Pili, bersama Kuasa Hukum kantor pusat Tiran Group, Murlianto, SH.,MH, resmi melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi, terkait adanya dugaan berita bohong kepada perusahaan PT Tiran Indonesia sebagai salah satu Unit Usaha dari Tiran Group

Dalam laporannya di Polda Sultra, Minggu 1 Mei 2022, Humas Tiran Group mengatakan bahwa Direktur KDI telah dilaporkan dengan dua laporan sekaligus. Laporan itu kata dia, karena adanya dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa terkait penggunaan Jetty atau terminal khusus (Tersus), kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi, PT. Tiran Indonesia tersebut.

“Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian Jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,” Kata Humas Tiran Group, H. La Pili, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 1 Mei 2022.

La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia itu telah memiliki izin Tersus/Jetty yang telah lengkap.

“Bahwa PT. Tiran Indonesia telah memiliki izin Tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan berita fitnah yang dialamatkan kepada PT Tiran yang dilakukan oleh direktur KDI, Triwardi, kata La Pili, maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

“adanya kondisi tersebut, bahwa Triwardi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media Online dan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang IT,” kata La Pili.

Humas Tiran Group ini juga menyampaikan bahwa dalam pemberitaan yang dimuat media online RMOLKALBAR berjudul “Perusahaan Tambang Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” kemudian judul lainya “Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” dengan narasumber berita adalah Triwardi yang juga selaku Direktur KDI dapat mempertanggung jawabkan pernyataannya.

Baca Juga :  Lagi, Proyek Rekon Jalan Mataiwoi-Abuki Amburadur, Aktivis Konawe Irfan Kecam Kontraktor CV Star One

“Kami minta Triwardi dapat mempertanggung jawabkan atas pernyataannya pada dua media tersebut,” Ujar La Pili.

Lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu, Demikian halnya terkait Laporkan PT KDI sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Minerba terhadap PT Tiran Indonesia. Kata Humas Tiran Group, laporan Direktur KDI tersebut telah membalikkan fakta sebab PT Tiran sudah mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

“yaitu melakukan kegiatan merintangi atau menganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020,” terang La Pili.

“Bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari Pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat dijalan haulling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia, sehingga membuat karyawan kami ketakutan dan aktifitas pertambangan terhenti sehungga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil,” tambahnya.

Atas kejadian itu, pihak PT Tiran berharap agar laporanya di Polda Sultra bersama kuasa hukumnya dapat diproses atas fitnah dari Direktur KDI tersebut.

“Untuk itu kami meminta pula pihak Polda Sultra kiranya dapat segera memproses secara hukum atas dugaan dari PT KDI tersebut,” harap La Pili.

Diketahui, dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi, pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT.Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana, SH.

SN