Diduga Serobot Lahan, Kadis Pariwisata Koltim Digugat Warga
Kolaka Timur – Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, diduga menyerobot lahan warga yang diklaim milik Lembaga Usaha Swadaya Masyarakat (LSM), Taman Wisata Puncak Wesalo.
Ketua LSM Taman Wisata Puncak Wesalo Syarifuddin R, mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan Dinas Pariwisata karena diduga telah menyerobot lahan itu tanpa sepengetahuannya.
“Saya sudah datang ke rumahnya mau komplain, saya bertanya sama sopirnya, tidak di tahu, dia lewat belakang baru dia tinggalkan saya, dan sudah 3 kali saya mau temui setengah mati, tidak ada satu kata pepatah yang di keluarkan,” ujar Syarifuddin dalam keterangan wawancara yang diterima Sultra News, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, Syarifuddin mengaku dilarang memasuki area kawasan taman tersebut oleh salah seorang pemborong proyek.
” Yang ngomong itu pemborong dia katakan tidak bisa masuk orang lain pak kita sudah bayar ratusan juta sama pak Edy Aidil Madjid (Kadis Pariwisata), Selain itu Kadis Pariwisata, Edy Aidil Madjid tidak pernah berkoordinasi dengan saya terkait dengan masuknya proyek pembangunan didalam lokasi itu,” tuturnya.
Lanjut Syarifuddin, padahal status kepemilikan lahan tersebut telah jelas secara hukum dari Dinas Kehutanan Koltim, Provinsi Hingga pusat.
“Berdasarkan Surat Ijin dari Pihak Kehutanan Kabupaten, Provinsi dan Pusat yang dibuktikan dengan Nota Kesepakatan (MOU), antara UPTD KPH Unit Xll Ladongi dengan Naskah Kerjasama Kemitraan Kehutanan (NKK), dengan Nomor : 02/NKK/2019 tanggal 10 September 2019, dan sudah dinotariskan,” terangnya.
Tidak terima lahannya diserobot, Syarifuddin lalu melaporkan kasus tersebut ke kantor Kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan.
“Sudah saya laporkan ke Polres Kolaka da telah diteruskan ke Polda Sultra. Saya juga sudah siapkan pengacara,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Koltim enggan mau menemui awak media Sultra News saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut. (B)
Laporan. Muh. Alpriyasin
Editor. Yayan