Diduga Terlibat Politik Praktis, Kadis Kesbangpol dan Camat Anggaberi Dinonaktifkan
KONAWE – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, atau yang lebih akrab disapa KSK, menonaktifkan dua pejabat daerah yakni Kepala Dinas (Kadis) Kesatuan Bangsa dan Politik Faisal Taridala, dan Camat Anggaberi Fendi, hari ini Selasa (27/9/2022), bertempat di Pendopo Kantor Bupati Konawe.
Penonaktifan kedua pejabat tersebut, melalui pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe nomor 326 tanggal 27 September 2022.
Bupati Konawe melantik Tery Indria sebagai Kesbangpol Konawe menggantikan Faisal Taridala. Tery sebelumnya menjabat sebagai sekretaris badan pengelola keuangan dan aset daerah. Sementara Faisal Taridala ditempatkan sementara diruang Sekretaris Daerah Konawe.
Kemudian, Fendi yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Anggabe, kini ditempatkan sementara diruang Sekretaris Daerah Konawe. Sementara yang mengisi kekosongan Camat Anggaberi yakni Latif Surangga yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Konawe.
Dipelantikan tersebut, Bupati dua periode ini juga melantik Busran dengan jabatan baru sebagai Kasubag Protokol Sekretaris Daerah Konawe. Busran sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Konawe.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya menyampaikan, dalam pelaksanaan manajemen PNS, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap PNS dengan maksud untuk menghasilkan PNS yang profesional.
“Setiap PNS harus cerdas didalam menterjemahkan kebijakan pimpinan agar tidak terjadi blunder pada PNS itu sendiri,” ungkapnya.
“Kita harus mengetahui berbagai peraturan yang merupakan dasar didalam pelaksanaan tugas, karena dengan dipahaminya berbagai aturan diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan menghindarkan kita dari permasalahan hukum,” sambungnya.
KSK menjelaskan, dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, tentunya merupakan tantangan bagi PNS sebagai Dikotomi ataupun kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan dan netralitas.
Hal ini terjadi, di satu sisi kepala daerah memiliki kewenangan didalam peraturan perundang-undangan mengangkat dan memutasi PNS. Ini merupakan hak prerogatif pimpinan.
“Sehingga saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggan terhadap asas netralitas PNS dapat berakibat fatal bagi PNS tersebut. Oleh karena itu, pelanggan netralitas dapat dikenakan sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat.
Kata dia, netralitas PNS ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Mantan Ketua DPRD Konawe ini menambahkan, dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, tentunya merupakan tantangan bagi PNS sebagai Dikotomi ataupun kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan dan netralitas.
Hal ini terjadi, di satu sisi kepala daerah memiliki kewenangan didalam peraturan perundang-undangan mengangkat dan memutasi PNS. Ini merupakan hak prerogatif pimpinan.
“Sehingga saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggan terhadap asas netralitas PNS dapat berakibat fatal bagi PNS tersebut. Oleh karena itu, pelanggan netralitas dapat dikenakan sangsi administrasi ringan, sedang maupun berat.
Kata dia, netralitas PNS ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun, 2014 tentang ASN, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
SN