Diduga Tidak Adil Tegakan Hukum, Pengacara Aldo Layangkan Protes ke Polisi
Kendari – Ferederik Kudati alias Aldo, warga asal Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan oleh Kepolisian melayangkan protes.
Surat protes itu dilayangkan melalui Kuasa Hukumnya, Nasrudin SH, MH terhadap Polres Kendari dengan nomor 010/L/N&P/VIII/2020.
Nasrudin mengatakan, protes ditu dilayangkan terhadap aparat Kepolisian karena penetapan tersangka tunggal kepada Aldo dinilai diskriminasi. Pasalnya, dalam fakta peristiwa yang diperagakan dalam adegan rekonstruksi, ada dua orang diduga kuat terlibat dalam insiden nahas itu. Keduanya yaitu berinisial KV dan oknum security tempat hiburan malam (THM) Barcode.
Selain itu, ia juga mempersoalkan penerapan pasal terhadap kliennya yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat 1 KUHP atau Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto pasal 359 KUHP.
“Jika mempersangkakam pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, maka dari segi yuridis tersangka dalam perkara tersebut diatas HARUS lebih dari satu orang, tetapi faktanya saat ini hanya Aldo yang disidik dan ditahan oleh penyidik pada Polsek Kemaraya,” ujar Nasrudin saat ditemui di Kendari, pada Selasa (11/8/2020).
Nasrudin juga adanya kejanggalan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Kepolisian.
Nasrudin pun menggugat keadilan hukum yang ditegakkan oleh korps bhayangkara.
Pihaknya pun meminta agar Kapolres Kendari menegakkan hukum secara utuh dan tidak melakukan disparitas hukum dalam kasus ini. Mohon kepada Kapolres Kendari, kiranya dalam perkara ini tidak ada disparitas terhadap yang harus menjadi tersangka atas terjadinya tindak pidana dimaksud dalan pasal 55 ayat 1.
“Agar tidak tidak terjadi tuntutan hukum dari keluarga tersangka. Mohon agar dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Nasrudin.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya IPTU Ridwan menjelaskan, protes yang dilontarkan nokeh kuasa hukum merupakan bagian dari hak kuasa hukum sendiri. Mengenai penerapan pasal 55 ayat 1 KUHP, katanya, hal itu bagian dari proses penyidikan.
“Tidak ada masalah, penerapan pasal saja, itu kan dugaan. Itu (pasal) ranah penyidikan dan itu harus dari penyidiknya langsung (menjelaskan). Nanti di ranah pengadilan dilakukan pembelaan,” jelas IPTU Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020).
Diduga orang lain yang ikut terlibat, yakni Kevin masih dalam pencarian polisi. Menurut Ridwan, Kevin masih berstatus sebagai saksi dan belum sama sekali diperiksa polisi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ABK ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertelungkup mengapung di area water sport, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pukul 06.00 Wita. (SN)