Diduga Tidak Transparan Penggunaan Anggaran Covid-19 Tahun 2020, NGO Konawe Lapor ke APH

waktu baca 2 menit
Imran Leru saat berorasi didepan Kantor Kejari Konawe. Foto: Jaspin

KONAWE – Anggaran Corona Virus Desease (Covid-19) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tahun 2020 sebesar 109 Miliyar, dilapor oleh gabungan Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ke Aparat Penegak Hukum.

Menurut mereka, pihak Pemda Konawe tidak tranparansi dalam penggunaan anggaran Covid-19 yang telah dibahas bersama DPRD pada perubahan anggaran tahun 2020 lalu.

Melalui aksi mereka, pihak gabungan NGO dan Nakes Covid, mendatangai Kantor Bupati Konawe guna bertemu Sekda Konawe Ferdinand Sapan, yang sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, tetapi sayangnya justru tak berada ditempat.

Mereka diterima oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara. Dalam penyampaiannya Gusli justru mengatakan sebelum menemui Pemerintah setempat, terlebih dahulu ke DPRD dulu. Sebab DPRD merupakan perpanjangan tangan untuk masyarakat.

“Silahkan ke DPRD dulu. Nanti pihak DPRD yang memanggil kami bersama instansi terkait,” singkatnya.

Dalam kesempatan itu pula, para aksi demontran pun turut menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Mereka langsung diterima langsung oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Sahrianto, S.H.

Sahrianto mengatakan, saat ini pihak kejaksaan sementara berkoordinasi dengan pihak BPK terkait anggaran Covid-19 sebesar 109 Miliyar pada tahun 2020.

“Kami sementara meminta hasil pemeriksaan BPK untuk menghitung kembali kerugian negara,” ucap Sahrianto.

Terkait komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi, Sahrianto justru secara tegas mengatakan bahwa tidak ada satupun yang berani untuk bermain-main terkait anggaran Covid-19 tersebut.

“Jika dibilang ada oknum yang bermain, insya Allah kami menjamin bahwa itu tidak ada oknum dari kami,” catusnya.

Adapun proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut pria berkacamata itu, semua dilaporkan hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :  Pembentukan Panwascam di Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Lakukan Dua Metode ini

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan para Nakes yang didampingi oleh gabungan NGO Konawe, direspon langsung oleh ketua DPRD Konawe H. Ardin.

Informasi yang diterima Sultranews.co.id, Ketua DPRD Konawe telah mengagendakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Kamis (15/4/2021) mendatang. RDP tersebut akan menghadirkan semua instansi terkait.

Laporan: Jaspin