Dihadapan Bupati Morowali PT Tiran Akui Kesalahannya, JAMAN Ingatkan Pemda Tetap Berhati-hati
MOROWALI – Polemik jetty PT Tiran masih terus menjadi perbincangan. Meskipun beberapa waktu yang lalu melalui salah satu media Bupati Morowali Taslim, mengatakan bahwa PT Tiran telah menyadari kesalahannya dan telah melakukan proses perpindahan izin ke Kabupaten Morowali, namun ternyata hal tersebut masih menyisakan beberapa masalah yang belum tuntas.
Demikian yang disampaikan Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy kepada media ini, menyikapi pernyataan Bupati Morowali tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Bupati Morowali menunjukkan keseriusan Pemda Morowali dalam rangka membuka ruang bagi siapa saja yang memiliki itikad baik berinvestasi di daerah tersebut.
“Itulah bentuk pembuktian bahwa Pemda Morowali tidak pernah mempersulit siapapun yang ingin berinvestasi disana. Selama mereka beritikad baik. Dan kami dari JAMAN sangat mengapresiasi hal itu” Ujarnya.
Meski demikian lanjut Ikhsan, dirinya tetap mengingatkan kepada Pemda Morowali agar tetap berhati-hati mengangani masalah PT Tiran ini, mengingat apa yang sudah mereka lakukan melalui Pemda Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara.
“Kami sebagai warga Morowali, ingin mengingatkan Pemda agar tetap berhati-hati. Dari apa yang sudah dilakukan oleh PT Tiran terkait Jetty di Matarape tersebut, kami menganggap perusahaan ini sangat berani. Bahkan menurut saya, tidak segan-segan melangkahi aturan yang ada.” bebernya.
Untuk itu Ikhsan menyarankan kepada pihak Pemda untuk tidak terburu-buru melakukan proses terhadap permohonan PT Tiran, terutama karena objek yang dimohonkan masih terdapat Izin Kemnterian di atasnya.
“Kami memahami niat Pemda untuk tidak mempersulit. Tapi harus diingat bahwa Izin dari Kementerian belum dicabut. Terlepas bahwa izin tersebut bermasalah, tapi izin tersebut belum dicabut. Jadi tidak perlu terburu-buru melakukan proses.” jelasnya.
Selain itu, kata Ikhsan, masih ada beberapa hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja terkait jetty di Matarape tersebut. Diantaranya adanya fakta bahwa PT Tiran telah melakukan aktivitas kurang lebih 6 tahun di jetty tersebut. Belum lagi masalah terbitnya sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Konawe Utara. Semua itu tidak bisa dibiarkan seolah-olah hal-hal tersebut adalah perkara biasa.
“Ini harus jelas, penanganannya seperti apa? kan tidak mungkin dianggap biasa saja. Jika mereka sudah menyadari itu salah, makan bagaimana pertanggungjawaban mereka atas aktvitas selama ini. Bahkan sampai saat ini masih berjalan. Selain itu juga masalah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Konawe Utara, itu jelas pelanggaran berat, dan pihak PT Tiran juga harus ikut pertanggungjawabkan masalah itu” tegas Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, terkait masalah sertifikat, tidak bisa tiba-tiba PT Tiran mengajukan permohonan ke BPN Morowali. Karena harus jelas alas haknya apa?
“Setahu kami, lokasi sertifikat tersebut hanya sebagian kecil daratan, dan sebagian besarnya dulunya adalah laut, yang ditimbun untuk jetty, kemudian di sertifikatkan. Dan yang wilayah daratan itu juga adalah lahan APL. Kalau tiba-tiba ada orang dari luar datang mengklaim begitu saja lalu diterbitkan sertifikat itu kan sangat luar biasa.” tambahnya.
Meski menurut Bupati Morowali pihak PT Tiran telah menunjukkan itikad baik, dimana saat ini mereka tengah mengurus permohonan izin baru ke Pemda Morowali, namun menurut Ikhsan hal tersebut belumlah cukup untuk membuktikan keseriusan mereka. Buktinya sampai saat ini mereka tetap beroperasi di jetty tersebut.
“Saya ingin mengatakan bahwa jika saat ini PT Tiran benar-benar telah menyadari kesalahan seperti yang disampaikan oleh pak Bupati Morowali, maka tunjukkan niat baik. Salah satunya dengan segera menghentikan aktivitas di jetty tersebut. Jangan menganggap bahwa semua proses dapat kalian lakukan dengan mudah sekehendak hati.” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Ikhsan tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap Pemda dan juga DPRD Morowali yang sudah melakukan upaya sampai di tingkat Kementerian sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah jetty di Matarape tersebut menurut aturan yang berlaku.
“Kami sekali lagi sangat mengapresiasi langkah-langkah tersebut. Namun demikian, bukan berarti kita harus mengabaikan masalah-masalah yang sudah ada. Terutama jika di dalamnya diduga ada perbuatan melawan hukum. Dan kami tetap akan terus mengawal masalah ini, sampai ke tingkat yang lebih serius. Termasuk langkah hukum.” tutupnya.
SN