Diimingi Uang 500 Ribu Rupiah, Pelajar di Konawe Rela Disodomi
“Tersangka mengeluarkan sperma dari kemaluannya dan memaksa menghisap kemaluan korban,” terang Jacub.
KONAWE – Seorang pelajar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial MSA, yang merupakan Wanita Pria (Waria), rela di Sodomi oleh seorang lelaki kekar perkasa yang diketahui bernama Asman alias Aco, warga Desa Diolo.
MSA (korban) di imingin bakal mendapatkan uang sebesar 500 Ribu Rupiah (Rp) dari lelaki Asman (pelaku) asalkan korban mau di sodominya.
Akibat perbuatannya, lelaki tersebut saat ini telah mendekam di Jeruji besi Polres Konawe, akibat perbuatan tindak pidana pencabulan dan atau perbuatan sodomi terhadap anak.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Jacub N Kamaru menjelaskan, awalnya pada hari selasa tanggal 3 Mei 2022, korban kabur dari rumahnya dan bertemu dengan teman (saksi) atas nama Herman yang juga merupakan Waria.
Kemudian korban meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah Herman sambil bekerja membantu dia berjualan Sarabba.
Kemudian tersangka Asman alias Aco yg merupakan teman saksi Herman juga tinggal menumpang bersamanya.
Lalu pada saat korban sedang tidur, tersangka secara tiba-tiba memeluk korban dari arah belakang dan mencium korban.
“Saat korban terbangun, korban menolak dan memberontak namun tersangka tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi korban uang sejumlah Rp 500.000 serta pelaku berjanji akan membiayai service handphone korban yg rusak,” jelas Jacub.
Lebih lanjut Jacub panggilan akrab kasat reskrim menerangkan, karena korban dalam kondisi yang sedang kabur dari rumah dan butuh biaya hidup, sehingga korban mengiyakan untuk disodomi oleh tersangka dengan cara memasukan kemaluan tersangka kedalam lubang anus korban.
“Tersangka mengeluarkan sperma dari kemaluannya dan memaksa menghisap kemaluan korban,” terang Jacub.
Setelah itu, kemudian tersangka membawa korban pergi ke Kecamatan Sawa dengan iming-iming tidak akan memberikan sejumlah uang yang telah ia janjikan, apabila korban tidak mau ikut dengannya.
“Tersangka terus mengulangi perbuatannya terhadap korban, hingga korban ditemukan oleh orang tuanya setelah 10 hari bersama tersangka. Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya hingga perkara ini di laporkan ke Polres Konawe,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor pol: LP/B/137/V/2022/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra, tanggal 13 Mei 2022, tersangka telah dilakukan penangkapan di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 kemarin, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan atau perbuatan sodomi terhadap Anak.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 82 Jo. Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang lebih Subs. Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 (lima) tahun,” tutup jacub.
SN