Dikbud Konsel Gelar Pendampingan Penyusunan RKAS dan Penatakelolaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP

waktu baca 2 menit
Kegiatan Pendampingan Penyusunan RKAS dan Penatakelolaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Konsel, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (24/4/2021). Foto: Erwin/Sultranews

KONSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi pendampingan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Penatakelolaan Dana Bos, tingkat Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta tahun anggara 2021, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (24/4/20201).

Kegiatan tersebut, diikuti oleh para Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara SD dan SMP Se Kabupaten Konsel. Sesuai dengan juknis, sebelum penggunaan anggaran tahun 2021, RKAS sudah harus kelar. Sehingga semua pemerima dana bos tahun 2021 harus berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2020 dana bos harus masuk dalam keuangan daerah.

Kepala Dinas Dikbud Konsel Erawan Supla Yuda, S.Pd., M.Pd, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Hasim Amir menjelaskan, kegiatan RKAS dan Penatakelolaan dana bos diupayakan segera diselesaikan tahun ini. Sebab harus masuk pada keuangan daerah. Olehnya itu harus masuk pada APBD, yang menjadi dasar aturan yang harus menjadi rujukan.

Dikbud Konsel Gelar Pendampingan Penyusunan RKAS dan Penatakelolaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP
Kegiatan Pendampingan Penyusunan RKAS dan Penatakelolaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Konsel, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (24/4/2021). Foto: Erwin/Sultranews

Makanya perencanaanya dari sekarang sudah harus matang, sebelum datang perubahan Anggaran tahun 2021. Nanti dalam laporannya sudah sesuai dengan perencanaan yang sudah di buat. Jadi sekolah-sekolah itu sudah menetapkan belanja modalnya berapa, belanja barang jasanya berapa, serta belanja pegawainya berapa,”

Lanjut dia, setelah penetapan sudah matang, maka kemudian masuk dalam APBD, maka itulah yang diikuti oleh para sekolah. Penetapan itu tidak akan berubah lagi.

Ia pun menegaskan, jika pihak Kepsek tidak melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Pasti ada sanksi, tetapi kami menunggu dari Pada pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tentunya keterkaitan dengan itu, jika Kepsek tidak membuat LPJ berarti kinerjanya kurang bagus. Itu perlu ada evaluasi khusus, konsekuensinya yah Itu bukan kami yang bisa tentukan,” terangnya.

Ia berharap, dengan kegiatan ini, mereka (kepsek) dan bendahara, mampu melaksanakan atau menggunakan dana bos dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang Ada.

Laporan : Erwin