Dinas Ketapang Koltim Gelar Sosialisasi PSAT-PDUK Secara Online
KOLAKA TIMUR, Sultranews.co.id – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Keamanan Pangan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) melalui online single submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro.
Adapun pelaku usaha mikro yang mengikuti sosialisasi terdiri dari petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan usaha UMK maupun penggilingan.
Kegiatan sosialisasi itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kolaka Timur Ir. Dr. Idar Wati di Aula Kantor Kecamatan Tirawuta, Senin (4/12/2023).
Tujuan dilakukanya sosialisasi, Idar Wati mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal keamanan pangan, memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi sistem baru untuk registrasi PSAT-PDUK yakni melalui Online Single Submission.
Hal itu kata Idar Wati, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan sesuai dengan PERMENTAN Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
“Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian,” ujar Idar Wati.
“Kegiatan ini sangat penting karena dalam registrasi PSAT-PDUK pelaku usaha dapat memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan,” tambahnya.
Idar Wati melanjutkan, registrasi diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten yang secara bertahap akan dilakukan secara online melalui Online Single Submision (OSS).
Selanjutnya lagi, dalam kegiatan tersebut di paparkan tentang penanganan pangan yang baik mulai dari pengertian keamanan pangan, kriteria keamanan dan mutu (sanitasi hygiene penanganan produk) maupun pentingnya keamanan pangan yang merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam sesi itu, dilakukan pula praktik penggunaan OSS baik melalui aplikasi ataupun melalui laman yang bisa diakses melalui perangkat laptop maupun android.
“Dalam sesi praktik ini dijelaskan cara membuat akun OSS, alur pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan permohonan pengajuan registrasi PSAT-PDUK serta pembuatan NPWP,” jelas Idar Wati.
Turut hadir para Narasumber pada kegaitan sosialisasi tersebut yakni Suhendra Samudra, S.Farm dari Dinas Kesehatan Koltim, Rachmat Tajuddin, S.IP dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koltim.
SN