Direktur PT Adhi Kartiko Pratama Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kendari – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Adhi Kartiko Mandiri, Obong Kusuma Wijaya terhadap mantan rekan kerja samanya Direktur PT Adhi Kartiko Pratama, Ivy Djaya Susanto, kini telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/6/2020).
Dalam kasus tersebut, Obong menyebut Ivy Djaya Susanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2019.
“Kita ingin menyampaikan bahwa laporan kasus kami di Polda Sultra terkait kasus penggelapan dan penipuan yaitu Ivy Djaya Susanto telah yang mengklaim Pemilik PT Adhi Kartiko Pratama telah jadi tersangka,” ujar Obong dalam konferensi persnya, Senin (22/6/2020).
Obong menerangkan, mencuatnya kasus penggelapan dan penipuan itu, sejak Ivy Djaya Susanto mengklaim dan membeli seluruh saham PT Adhi Kartiko Pratama yang sebelumnya bernama PT Adi Kartiko.
“Jadi yang bersangkutan melakukan penipuan dengan modus menerima kontrak dari seorang pengusaha dari Rusia dan menyatakan bahwa 100 persen saham di PT Adhi Kartiko telah dibeli oleh Ivy Djaya Susanto dan merubah nama perusahaan menjadi PT Adhi Kartiko Pratama ,” terangnya.
Selain itu, Ivy Djaya Susanto tidak mau membayar royalti terhadap para pemilik saham lainnya yang terdapat di dalam PT Adhi Kartiko.
“Awalnya kami sudah jalin kesepakatan dan bekerja sama dengan Ivy Djaya Susanto. Perusahaan sudah berjalan dan pengiriman juga sudah berlangsung, namun di tiba-tiba, kami dari beberapa pemilik saham di perusahaan itu tidak dapat royalti. Dan pihak Ivy Cs tidak mau membayarnya dengan alasan bahwa menyebut perusahaan sudah milik dia karena mengaku telah membeli 100 persen saham,” bebernya.
Sementara itu, Simon Takaendengan, salah satu direktur utama dari PT Adhi Kartiko yang menjadi korban dalam kasus itu meluruskan bahwa kini perusahaan itu telah resmi berubah nama menjadi PT Adhi Kartiko Mandiri.
“Kami pemilik sah PT Adhi Kartiko Mandiri saat ini. Saya berharap jangan lagi ada pihak yang mau bekerja sama kontrak dengan mengatasnamkan PT Adi Kartiko Pratama,” kata Simon.
Sejak kasus tersebut dalam proses penanganan Kepolisian, seluruh aset di PT Adhi Kartiko Pratama telah disegel.
Selain sebagai barang bukti dalam proses penyidikan Kepolisian juga untuk mengamankan aset perusahaan.
“Itu bertujuan agar aset yang kami miliki tidak hilang karena dijual, sehingga dilakukan penyegelan,” ucap Simon.
Untuk diketahui, PT Adhi Kartiko Mandiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. (SN)