VIDEO: Dirut PT. Thosida Indonesia dan Eks Plt Kadis ESDM Sultra Resmi Ditahan

waktu baca 2 menit
Eks PLT Kadis ESDM Sultra saat menuju ke mobil tahanan.

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akhirnya menahan Dirut PT. Thosida Indonesia dan Eks Plt Kadis ESDM Sultra, setelah sebelumnya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi persetujuan RKAB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kasus PT Tosida Indonesia pada Tahun 2020 lalu, bersama dua orang lainya.

Berdasarkan pantauan Sultranews, keduanya langsung ditahan oleh Jaksa dengan menggunakan rompi berwarna orange, dan langsung dibawa ke sel tahanan Rutan Kelas II A Kendari.

Dalam kasus itu, Jaksa akhirnya beberkan bahwa peran-peran para tersangka yakni pemberi persetujuan RKAB, dan penerima RKAB serta berdampak pada PNBP yang tidak dibayarkan.

Adapun para tersangka adalah Direktur Utama PT Tosida Indonesia inisial YSM, dan Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra inisial BHR. Sementara keduanya lagi yakni Mantan Kabid Minerba inisial LSO dan juga karyawan PT Tosida Indonesia inisial UMR.

Sebelumya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan bahwa sudah ada dua orang yang diperiksa dan ditahan hari ini.

Sementara dua orang lainnya masih belum menghadiri penggilan penyidik Kejaksaan Tinggi. Setyawan menuturkan, modus kasus ini yakni RKAB yang tidak bisa dikeluarkan namun tetap dikeluarkan. Persetujuan RKAB tersebut juga diduga terjadi suap-suap dan gratifikasi.

“Jadi, disini intinya modus kasus ini RKAB yang tidak bisa dikeluarkan namun dikeluarkan. Soal perhitungan kerugian Negara mencapai Rp 168 Miliar. Kita juga masih terus berkoordinasi dengan ahli,”katanya

Dia menyebutkan, dari empat tersangka ini saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 33 orang dan juga 4 orang saksi ahli.

Selain itu, Setyawan juga mengatakan bahwa PT Tosida Indonesia sudah tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan juga sudah dibatalkan oleh Menteri.

Baca Juga :  Yudhianto Mahardika, Kandidat Calon Walkot Kendari Pertama Ambil Formulir di Partai Perindo

Namun tetap melakukan aktivitas pertambangan sehingga merugikan Keuangan Negara. Dari perhitungan tersebut, Jaksa menyita invoice pengapalan PT Tosida Indonesia sebanyak empat kali.

“Spesifik nanti, kita tetap minta perhitungan dari Ahli BPKP,” katanya.

SN