Disnakertrans Konsel Bakal Layangkan Surat Panggilan ke PT Merbau

waktu baca 2 menit
Kadis Nakertrans Konsel, Amirullah Rahman

Konawe Selatan – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans), Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memanggil PT Merbau terkait Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLTK).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konsel, Amirullah Rahman saat ditemui.

“Ia (Red) mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir PT Merbau tak pernah melaporkan kontrak kerjanya bersama karyawannya ke Disnakertrans Konsel”,

“Februari 2020 pihak manajemen perusahaan PT Merbau Indah Raya hanya melaporkan Wajib Lapor WLTK nya secara umum ke Disnakertrans Konsel, namun kontrak kerja tak pernah dilaporkan secara rinci”, jelas Amirullah

“Oh tidak, tidak ada, sampai hari ini saya tidak pernah dapatkan yang namanya kontrak kerjanya,” keluhnya, Rabu (13/5/2020).

Rahman menjelaskan bahwa seharusnya pihak manajemen perusahaan dan karyawan bersepakat dalam kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak, kemudian diregistrasi ke Disnakertrans, tetapi PT Merbau tak pernah melaporkan kontrak kerja tersebut.

Dinaskertrans telah berupaya berkomunikasi melalui General Menager PT Merbau, Gandum, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan sama sekali hingga hari ini.

Untuk itu, pihaknya bakal melayangkan surat teguran pertama, jika tidak diindahkan maka akan ada surat teguran kedua, dan ketiga. Jika masih tidak diindahkan maka akan di berikan sanksi.

“Sanksinya ada di undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi minimal 30 hari, wajib melaporkan perjanjian kerja antara pihak manajemen dan karyawan,” jelasnya

Saat ditanya terkait penindakan, ia mengaku hal itu berada di bawah wewenang Bidang Penngawasan dan Penindakan Disnakertrans Provinsi, namun, pihaknya hanya dapat merekomendasikan bahwa perusahaan tersebut perlu ditindak.

“Harapan saya kepada pengusaha yang berada di Konsel untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan amanat undang-undang, khususnya di bidang ketenagakerjaan, agar sama sama kita menciptakan suasana investasi yang menyenangkan dan dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar,”pungkasnya. (B)

Laporan : Muhammad Abdillah (AD)

[feed url=”https://sultranews.co.id/” number=”4″]