Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Kendari ini Juga Punya Senpi Rakitan
Kendari – Seorang pria bernama Usman Bin Daeng Silla, ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki senjata api (Senpi) rakitan.
Usman ditangkap saat aparat Kepolisian dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penggerebekan di rumahnya, Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa pagi (30/6/2020).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Senpi itu diketahui saat Polisi melakukan penggerebekan kasus narkoba di rumah pelaku.
“Awalnya Polisi sedang melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap pelaku. Saat melakukan penggeledahan, ditemukanlah Senpi rakitan tanpa dilengkapi dokumen yang disembunyikan pelaku di lemari pakaian. Namun Polisi tidak menemukan barang bukti (BB) Narkotika,” ujar Ferry dalam keterangan persnya yang diterima Sultra News, Selasa (30/6/2020).
Pada penangkapan itu, pelaku langsung dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan Senpi rakitan tersebut.
“Saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait Senpi rakitan yang dimilikinya itu,” jelas Ferry. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]