Ditinggal Pergi Saat Memasak, Rumah Warga Koltim Ludes Terbakar

waktu baca 2 menit
Ketgam: Salah satu rumah warga Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang ludes terbakar akibat ditinggal pergi saat memasak. Foto : Istimewa

SultraNews – Salah satu warga Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang rumahnya ludes terbakar akibat ditinggal pergi saat hendak memasak, pada Senin (02/12/2019).

Diketahui rumah tersebut merupakan milik pasangan suami istri Sahrul dan Fitri. Mereka hendak memasak air, usai menggoreng makanan ringan lalu ditinggalkannya. Akibatnya rumah mereka tak lagi terselamatkan.

Menurut saksi mata Beddu, yang juga merupakan orang tua kandung Sahrul, pertama kali melihat kebakaran saat dirinya berada di kolam ikan belakang rumah.

Kemudian ia berteriak meminta tolong kepada warga tetangga untuk segera mematikan kobaran api tersebut. Tapi sayangnya, api terus menjalar sampai menghabiskan rumah tersebut rata dengan tanah.

“Pada saat kejadian itu, saya berada dibelakang rumah anak saya, lagi melihat ikan di kolam. Tiba-tiba saja melihat api,” cerita Beddu, kepada awak media.

Sementara itu Kapolsek Ladongi, Ipda Trimo Susanto menceritakan, awalnya korban (Sahrul) merebus air usai menggoreng makanan ringan. Sambil merebus, korban lalu pergi mengantarkan makanan ringan tersebut kepada istrinya, di kantin SMA 1 Ladongi.

“Tak lama kemudian, tiba-tiba saksi (Beddu) melihat kobaran api yang berasal dari arah dapur korban. Saksi lalu bergegas memberitahukan korban yang tengah berada di kantin SMA 1 Ladongi,”kata Trimo, Senin (2/12/2019).

Api berhasil dipadamkan sekitar 10.20 wita. Api begitu cepat menghabiskan rumah korban karena terbuat dari papan.

Dari hasil penyelidikan sementara dugaan kebakaran akibat kompor yang tidak dipadamkan setelah melakukan penggorengan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun selain kerugian materil rumah, sejumlah barang berharga korban juga ikut ludes terbakar. Diantaranya, tabungan sebesar Rp 5 juta, uang arisan Rp 5 juta, emas dua gram serta dokumen penting.

Laporan : Jaspin