Dituding Ingkar Janji Soal Pembayaran Royalti, PT KDI Sebut TLT Sultra Sebar Fitnah
KONAWE UTARA, Sultranews.co.id – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang diketahui tengah melakukan aktifitas pertambangan nikel di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga difitnah oleh kelompok yang mengatasnamakan Tolaki Lingkar Tambang Konawe Utara Sulawesi Tenggara (TLT SULTRA), karena ingkar janji.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Supervisor PT KDI Sutamin Rembasa bersikukuh atas fitnah yang dilontarkan pihak TLT Sultra.
Menurtunya, pembayaran royaliti terhadap masyarakat atas nama Jamil serta beberapa rekanya, telah di tunaikan pihak perusahaan dalam hal ini PT KDI.
Pembayaran royaliti kata Sutamin, telah dilakukan pada bulan September 2023 sebesar Rp 10 juta yang diterima oleh istri Jamil. Selanjutnya pada bulan Oktober sebanyak tiga kali, yakni Rp 25 juta, Rp 15 juta, dan Rp 15 juta, sehingga total keseluruhan Rp 65 juta.
“Yang selanjutnya lagi, dia tidak maumi terima karena dia mau menambangmi. Sehingga pimpinan kami tidak lagi mau berurusan dengan mereka,” jelas Sutamin.
Sutamin mengungkapkan, Jamil sebelumnya pernah menjadi karyawan PT KDI selama 2 tahun. Dalam perjalananya, dia (Jamil red) mengklaim lahan yang berada di IUP PT KDI seluas 4 Ha merupakan miliknya, berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lameruru Aswad.
Sementara, kata Sutamin, IUP PT KDI terbit pada tahun 2010, sedangkan surat keterangan tanam tumbuh yang di keluarkan Kades Lameruru tahun 2022.
“Pertanyaanya, kenapa bukan dari awal Jamil datang klaim, Kenapa baru sekarang?,” herannya.
Agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, Sutamin atas perintah pimpinanya memberikan kompensasi terhadap Jamil, sebesar Rp 15 juta pertongkangnya.
Belum puas lagi, Jamil muncul dan mengajukan penawaran agar dinaikan menjadi 0,5 permetrik ton.
“Dalam perjalananya, tiba-tiba dia muncul membawa ormas TLT Tolaki Lingkar Tambang dan mengajukan permintaan agar dinaikan menjadi 1 dolar permetrik ton serta meminta SPK Ekslusif,” paparnya.
Selanjutnya, atas perintah pimpinan tertinggi di Jakarta, Sutamin diperintah untuk menguji keabsahan legalitas surat keterangan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh Kades tersebut.
“Kami sudah laporkan Jamil dan Kepala Desa Lameruru Aswad, di Polda Sultra. Insya allah hari Senin depan mereka akan dipanggil,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Tolaki Lingkar Tambang Konawe Utara Sulawesi Tenggara (TLT SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Langgikima Konut, Jumat (10/11/2023).
Aksi tersebut dilandasi adanya permasalahan lahan masyarakat yang sampai hari ini belum diselesaikan atau dilunasi oleh pihak perusahan PT KDI.
Dalam orasinya, Jamil menyampaikan, bahwa mereka (PT KDI red) meminta pihak perusahan untuk segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang belum diselesaikan. Bahkan ironinya telah melakukan pengapalan ore nikel beberapa kali, sementara kewajiban perusahaan belum ditunaikan.
“Kami meminta dengan tegas pihak perusahan agar tidak mempermainkan masyarakat yang sampai detik ini belum menunaikan kewajibannya, sebagaimana janji pihak perusahan akan segera melakukan pembayaran,” ujar Jamil dalam orasinnya.
SN