Dituding Lakukan Kampanye Terselubung, Bawaslu Konawe: Pj Bupati Tidak Terbukti

waktu baca 2 menit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara.

KONAWE, Sultranews.co.id – Pejabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, sebelumnya dituding oleh para pihak, jika dirinya (Harmin Ramba red) melakukan kampanye terselubung dengan membagikan Beras dan Baju Kaos bergambarkan foto dirinya.

Akan tetapi, tuduhan itu jutru dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), karena alibi pada pihak tidak dapat dibuktikan.

Bahkan secara resmi Bawaslu Konawe telah menghentikan penanganan dugaan kampanye terselubung Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba, Kamis (16/11/2023).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara saat menggelar konferensi Pers di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Unaaha.

“Tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Restu Tebara.

Menurut Restu, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelas Restu sapaan akrab Koordiv P3S Bawaslu Konawe.

Lebih lanjut kata Restu, hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan sejarah berjenjang.

“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” terangnya.

Ke depan, Restu mengimbau kepada masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Konawe agar terlebih dahulu menyiapkan bukti yang akurat serta saksi yang kompeten.

SN