Diupah Rp.100 ribu Seorang Pria di Kendari Nekat Jadi Kurir Sabu
KENDARI – Seorang Pemuda di Kendari berhasil diamankan polisi di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yakni inisial MA (28) tahun yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
MA berhasil diamakan polisi, pada Kamis (01/07/2021), sekira Pukul 23.00.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar S.Sos, melalui Humas Afrimal, mengatakan saat melakukan penggrebekan kepada pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sabu disimpan dalam jok motor.
Sehingga 5 paket disimpan didalam dompet kemudian 25 paket disimpan didalam kaleng biskuit khong guan yang disimpan diatas plafon rumah.
“Tersangka mengaku telah 3 kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki Andi Aso yang madih berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari,” katanya.
Lanjut Afrimal, beberapa paket sabu berhasil diedarkan akan tetapi pelaku berhasil ditangkap saat akan mengedarkan beberapa paket sabu lainnya.
“Pelaku mengaku diupah Rp.100 ribu jika per gramnya berhasil terjual,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undanh RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba
Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan : Muhammad Alpriyasin