DLH Warning 5 Hotel di Kendari Masalah Izin IPAL

waktu baca 2 menit
Salah satu hotel yang diduga belum mengantongi izin IPAL oleh DLH Kendari (Dok.istimewa)

Kendari – Sejumlah bangunan bangunan hotel yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini diduga masih bermasalah soal perizinan pengolahan limbah.

Tidak hanya dari bangunan hotel yang kecil, namun juga masih banyak terdapat hotel berkelas besar yang bermasalah soal izin tersebut.

Hal itu baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, bahwa masih banyak terdapat deretan hotel yang belum mengurus izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan semua instansi besar seperti hotel wajib untuk memiliki IPAL sendiri.
Berdasarkan data DLH Kota Kendari, tercatat ada 5 hotel skala besar yang sampai saat ini diduga belum mengurus perizinan IPAL. Kelima hotel itu diantaranya Hotel Azizah, Grand XO, Hotel Benua, Hotel City Kendari dan Hotel Horison.

“Kita saat ini terus mendorong pelaku-pelaku usaha hotel yang skala besar untuk diberikan pembinaan dalam mengurus pengelolaan limbah. Ini dilakukan secara bertahap, karena hotel di Kota Kendari ini banyak sekali, sehingga kita pelan-pelan untuk mendorong mereka agar mengurusnya,” ujar Staf Pelaksana DLH Kota Kendari, Arifin Rauf saat ditemui sultranews.co.id pada Senin (15/2/2021).

Menurut Rauf, jika hotel tidak memiliki tata kelola limbah yang baik akan berdampak pada pencemaran lingkungan. Olehnya itu, pihaknya menekankan agar setiap pengusaha hotel wajib memiliki instalasi pengelolaan limbah dan mengantongi izinnya yaitu IPAL.

“Tidak hanya hotel saja, klinik kesehatan, rumah sakit hingga rumah makan juga kita dorong mereka untuk mengurus izin IPAL untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan. Kalau sudah kita lakukan pembinaan terus tidak kooperatif, sanksinya ada tapi akan kita lihat bagaimana regulasinya nanti,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

Sementara itu, General Manager Hotel Azizah, Mita, mengaku belum mengetahui terkait persoalan jika hotelnya itu belum melakukan  pengurusan izin IPAL.

“Saya belum tahu masalah itu pak, nanti saya tanya sama yang berhubungan dengan itu,” ucap Mita saat dikonfirmasi sultranews.co.id melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (16/2/2021).

Laporan. Isra Waode

Editor. Wayan Sukanta