Dokumen Resmi Kongkalikong, Apa Kabar PT Riota?
KENDARI – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Komisi III telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL), pada Kamis (12/8/2021) lalu.
Namun sayangnya, dihadapan sejumlah Dewan PT RJL belum bisa memperlihatkan dokumen resmi yang dimilikinya.
Sehingga diduga terkesan masih melakukan aktivitas terang-terangan.
PT RJL yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu, sebelumnya telah membuat naik pitam sejumlah ormas yang tergabung dalam Formasi.
Pasalnya, makam leluhur wende’epa dirusaki olehnya (PT RJL) dan tak mau mengaku bila makam tak dirusaki.
Melainkan Formasi sendiri yang harus turun ke lokasi untuk mengecek hingga terbukti PT RJL telah merusaki makam tersebut.
Menanggapi hal ini, Zul Tobarasi selaku Ketum yang tergabung dalam formasi mengatakan, dalam waktu dekat Wakil Gubernur Sultra akan menindaklanjuti keluhan Formasi ke Bupati Kolut.
“Kita masih antar surat sama pak Wakil Gubernur, setelah itu Pak Wagub yang komunikasikan sama Bupati Kolut dan PT RJL,” ungkap Zul kepada Sultranews.co.id, Senin (23/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, karena anggota DPRD kecewa karena pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan dokumen resminya.
Salah satu anggota komisi III DPRD Sultra Sudirman mengatakan, pihaknya telah bertemu bertemu dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT RJL dimana hanya di sampaikan bahwa pihak perusahaan telah memiliki ijin tersus.
Namun, Sudirman menyayangkan karena perusahaan tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud saat berada di lokasi. Sehingga pihaknya berjanji secepatnya akan menuntaskan permasalahan tersebut.
“Mereka mengakui mempunyai izin tersus tetapi secara fisik kami belum melihat itu, jadi kita akan tuntaskan permasalahan ini. Karena dari DPRD tidak mau hanya mendengar kalau hanya disampaikan secara lisan sehingga kedepan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya, kalau memang tidak ada kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah rana pidana,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur PT RJL, Haji Amir mengatakan, terkait dengan tudingan illegal minning terhadap perusahaannya, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pihak-pihak yang berkompeten.
“Terkait itu, yang bicara harus pihak-pihak yang berkompeten. Ada Dinas Kehutanan, ada Dinas ESDM, Dinas Perhubungan. Biarlah mereka yang berbicara,” ujarnya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin