DPO Kasus Korupsi Pembangunan Kantor KPU Bombana Akhirnya Ditangkap

waktu baca 1 menit
Makmur (tengah) pasca ditangkap tim Kejati Sultra dan Kejari Gowa, Jumat (13/12/2019) (Foto. Kasipenkum Kejati Sultra)

sultranews.net – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap DPO terpidana korupsi pembangunan kantor KPU Bombana, Makmur.

Makmur ditangkap oleh tim Kejati Sultra bersama tim intel Kejari Gowa, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat pagi (13/12/2019). 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Herman Darmawan, mengatakan Makmur merupakan terpidana korupsi pembangunan kantor KPU Bombana tahun 2013.

“Berawal dari adanya informasi bahwa Makmur sedang berada di Kabupaten Gowa, Sulsel. Saat itu tim Kejati Sultra langsung bergerak menuju ke Kota Makassar dan melakukan pengintaian, ternyata benar,” ujar Herman.

Untuk menghindari kesalahpahaman dengan warga di sekitar rumahnya, tim Kejati Sultra berkoordinasi dengan Kejari Gowa untuk memanggil Makmur.

“Makmur ternyata kooperatif dan menerima panggilan tim Kejari Gowa. Saat itu diberikan penjelasan terkait pemanggilannya itu, Makmur paham dan bersedia untuk di masukan ke Lapas kelas I Kota Makassar, pada pukul 15.00 wita,” terangnya.

Herman menjelaskan, Makmur diputus oleh Mahkamah Agung 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada perkara korupsi pembangunan kantor KPU Bombana tahun 2013.

“Makmur mendapat putusan dari Mahkamah Agung pada 2017 lalu,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta