DPRD Konawe Apresiasi Kinerja Polres Konawe Berantas Peredaran Narkoba
KONAWE, Sultranews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Konawe dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di daerah setempat.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD Konawe atas keberhasilan Korps Bhayangkara Konawe yang telah mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram baru-baru ini..
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si mengatakan prestasi Polres Konawe dalam mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di daerah ini perlu menjadi perhatian semua pihak. Dan capaian oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe itu layak mendapatkan apresiasi.
“Saya Ketua DPRD Konawe mengapresiasi pengungkapan 4.3 kilogram sabu – sabu oleh Polres Konawe,” ucap H. Ardin.
Menurut anggota legislatif Konawe lima periode ini, kesigapan Polres Konawe dalam mengungkap kasus narkoba tersebut menunjukan bahwa Polres Konawe ingin melindungi generasi muda dan warga Konawe dari tindakan yang dilakukan oleh mafia dan jaringan narkoba di Indonesia.
Politisi senior inipun mengatakan, apa yang dilakukan Polres Konawe dalam mengungkap peredaran gelap narkoba mencerminkan komitmen untuk tidak berkompromi dengan para oknum yang merusak generasi muda dengan narkoba.
Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM mengatakan di bawah kepemimpinan AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, Polres Konawe telah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Polres Konawe menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Konawe.
“Narkoba bisa merusak generasi muda kita. Narkoba adalah musuh kita bersama. Pengungkapan 4,3 kilogram sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Konawe harus mendapatkan apresiasi,” kata Rusdianto, Jum’at 2 Mei 2023.
Sebagai unsur pimpinan DPRD, Rusdianto memberikan dukungan kepada Polres Konawe untuk mengusut tuntas peredaran narkoba tersebut sehingga tidak ada lagi tempat bagi oknum-oknum yang berusaha merusak generasi muda Konawe melalui peredaran gelap narkoba.
Politisi PDIP ini pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat dan mengetahui adanya peredaran barang terlarang itu di lingkungan sekitar.
“Dengan memberikan informasi kepada polisi, secara tidak langsung kita sudah terlibat dalam upaya memberantas narkoba dan juga telah berpartisipasi menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Rudi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Konawe.
Selain Rusdianto, apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram tersebut datang dari Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, Sos, M.Si, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH.
Sebelumnya diberitakan media ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram dan mengamankan seorang pemuda bernama Jusman (24) pada Selasa malam 30 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WITA.
Pemuda yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa tersebut diamankan polisi bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang disimpan di salah satu gudang di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha.
Kepala Kepolisian Resort Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka Jusman.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady, S.Sos melakukan pengamatan dan pembuntutan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang disaksikan langsung oleh Ketua RW dan RT setempat.
Lebih lanjut AKBP Ahmad Setiadi menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 33,50 gram yang diduga sabu – sabu yang terbungkus dalam pembungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan
satu unit Handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, dan satu buah alat isap (Bong).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu,” kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media ini, Senin 31 Mei 2023 via pesan WhatsApp.
Selanjutnya masih kata Kapolres, setelah Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk, tim Opsnal kemudian bergerak melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar, kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
Untuk mengungkap jaringan pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Konawe.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kapolres.
SN