DPRD Setujui Dua Raperda Usulan Pemda Konawe, Berikut Ulasannya
KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda), atas usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, melalui Rapat Paripurna, yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Konwe, Senin (14/2/2022).
Raperda tersebut memuat revisi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kabupaten Konawe.
“Yang direvisi atau ada perubahan soal Reperda Pilkades. Sedangkan yang satunya lagi Perda baru yakni tentang Perizinan berbasis resiko,” kata Ardin, saat diwawancarai awak media usai menerima 2 Raperda melalui rapat paripurna, Senin (14/2/22)
Ketua DPRD 2 periode ini menyebutkan, pembahasan revisi perda dilakukan untuk memastikan semua pasal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, masih sejalan dengan kondisi sosiologis daerah.
“Revisi akan kita lakukan jika semua pasal dalam Perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, dan apakah masih sejalan dengan kondisi sosiologis daerah kita,” ujar Ardin
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan menjelaskan, terkait Peraturan Daerah, seperti Perda Perizinan Usaha Berbasis Resiko merupakan bentuk legitimasi bagi para pengusaha di kabupaten Konawe.
“Perda ini nantinya akan menjadi legitimasi bagi para pengusaha,” kata Ferdi.
Dia juga mengungkapkan Kabupaten Konawe sebagai daerah investasi terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam memajukan iklim investasi di Indonesia.
“Tumbuh suburnya investasi di Konawe, akan menjadikan Konawe sebagai daerah investasi terbesar di Sultra dengan nilai investasi 20 Triliun tahun 2021 dan dalam waktu dekat Bapak Bupati Kery Saiful Konggoasa akan diberikan penghargaan atas prestasi ini,” Ujarnya.
Laporan: Jaspin
Editor: Iin